Selasa (9/12) — PNN NEWS — Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Purbalingga, Gunawan Wibisono, memberikan penjelasan mengenai penggunaan metode e-purchasing melalui E-Katalog dalam pekerjaan konstruksi jalan. Penjelasan itu disampaikan saat ditemui di kantor PUPR Purbalingga pada 2 Desember 2025.
Penerapan E-Katalog Masih dalam Tahap Penyesuaian
Gunawan mengungkapkan bahwa penggunaan E-Katalog untuk pekerjaan konstruksi jalan merupakan sistem baru di lingkungan Bina Marga.
“E-Katalog baru pertama kali kami gunakan untuk pekerjaan konstruksi jalan, dan kami masih dalam tahap belajar. Kami juga sudah membentuk tim teknis untuk menangani e-purchasing ini,” ujarnya.
HPS Belum Bisa Dibuka Karena Pekerjaan Masih Berjalan
Menanggapi permintaan media agar dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dibuka untuk kepentingan pengawasan lapangan, Gunawan menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan akses.
“HPS tidak boleh keluar karena proses pekerjaan masih berjalan,” jelasnya.
Namun ia menegaskan bahwa tidak ada aturan tertulis yang secara tegas melarang pembukaan HPS.
“Sebenarnya boleh, tidak ada aturan. Kami hanya mengantisipasi agar tidak disalahgunakan,” tambahnya.
Penyusunan HPS dan Mekanisme E-Katalog
Gunawan menjelaskan bahwa pada fase awal penerapan sistem ini, HPS disusun oleh Dinas PUPR bersama konsultan perencana berdasarkan survei harga lapangan sebelum proses pengadaan melalui tender atau e-purchasing dilakukan.
Ia menyebutkan bahwa penurunan harga dalam E-Katalog cenderung stabil dan tidak signifikan.
“Penurunan HPS tidak terlalu tajam, hanya sekitar 5 persen. Untuk detail teknisnya, pejabat e-purchasing yang lebih memahami,” katanya.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa penerapan E-Katalog merupakan arahan pimpinan.
“Pimpinan menghendaki sekitar 30 persen pengadaan melalui e-purchasing. Kami sebenarnya telah mengusulkan tender sejak awal atau pertengahan tahun, tetapi arahan pimpinan adalah memakai metode ini.”
Tender Lebih Efisien, tetapi Terkendala Waktu
Gunawan tidak menampik bahwa tender lebih menguntungkan dalam hal efisiensi anggaran.
“Tender lebih efisien karena penyedia bersaing secara kompetitif. Harga bisa turun sampai 20 persen dari HPS. Tetapi harga yang terlalu rendah juga berisiko pada kualitas, sehingga pengawasan harus lebih ekstra. Selain itu, proses tender lebih lama.”
Di sisi lain, e-purchasing dinilai lebih cepat dan stabil.
“Di E-Katalog, harga sudah standar dan wajar. Penurunannya sekitar 5 persen dan prosesnya bisa selesai dalam satu minggu,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa HPS dalam E-Katalog tidak dapat dijadikan indikator potensi kerugian negara karena harga satuan telah tervalidasi oleh sistem.
Akhir Tahun Menjadi Tantangan Utama
Gunawan mengakui bahwa pemberian pekerjaan pada akhir tahun anggaran menjadi kendala tersendiri.
“Secara pribadi kami kurang pas karena pekerjaan diberikan di akhir tahun. SDM kami terbatas, waktunya juga terbatas, sementara pekerjaan harus selesai.”
Ia menegaskan bahwa dalam kondisi ideal, tender tetap menjadi pilihan utama. Namun situasi anggaran yang menurun dan waktu yang sangat terbatas memaksa penggunaan e-purchasing.
“Kalau tanpa mempertimbangkan waktu yang mepet, kami tetap memilih tender. Tapi dengan kondisi turunnya pagu di akhir tahun, pilihan paling memungkinkan hanya e-purchasing,” pungkasnya.