
BANJARNEGARA | PNN NEWS— Kasus dugaan manipulasi dan pemalsuan data dalam pembuatan sertifikat beberapa bidang tanah yang diduga melibatkan oknum notaris berinisial TS beserta rekan-rekannya, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, laporan yang telah disampaikan ke Polres Banjarnegara sejak 24 Oktober 2024 dan 9 November 2024 oleh tiga warga, hingga kini—setahun berlalu—belum menunjukkan kejelasan penanganan.
Diduga lamban dalam proses penyidikan, para pelapor bersama LSM GMBI Distrik Banjarnegara akhirnya melakukan audiensi resmi dengan Polres Banjarnegara pada Rabu (29/10/2025). Pertemuan tersebut berlangsung di Mapolres Banjarnegara dan dihadiri oleh para pelapor, perwakilan LSM GMBI, serta jajaran penyidik Polres Banjarnegara.
Dalam audiensi tersebut, pelapor dan LSM GMBI mempertanyakan lambannya penanganan perkara yang telah berjalan selama satu tahun tanpa kejelasan status hukum. Mereka mendesak agar Polres Banjarnegara menjaga netralitas, tidak tebang pilih, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat diperlakukan sama di depan hukum.

“Kami mendorong agar Kapolres Banjarnegara bersikap tegas, transparan, dan profesional dalam menangani kasus ini. Jangan sampai ada keberpihakan,” ujar salah satu perwakilan pelapor dalam forum tersebut.
Keterangan dari Pihak Pelapor
Salah satu pelapor, Ambar Sutopo, kepada wartawan menjelaskan bahwa audiensi dilakukan untuk menanyakan perkembangan kasus yang telah dilaporkannya sejak Oktober 2024.
“Sudah satu tahun sejak kami melapor, namun belum ada kejelasan berarti. Dari pihak Polres, alasannya ada kendala dalam kelengkapan data. Tapi sampai sekarang, kami belum menerima SP2HP secara resmi,” ungkap Ambar.
Ia menambahkan, pihaknya berharap agar Polres Banjarnegara dapat segera menuntaskan kasus tersebut secara transparan dan memberikan kepastian hukum.
“Kami masyarakat kecil hanya berharap keadilan. Kalau bukan ke polisi, ke mana lagi kami mengadu,” pungkasnya.
Tanggapan Polres Banjarnegara
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Banjarnegara AKP Sugeng Tugino menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan tidak ada unsur kelambanan dalam penanganan.
“Proses penyelidikan masih berlangsung. Kami sedang mencari bukti pembanding untuk memperkuat hasil pemeriksaan. Dalam penanganan perkara, kami tidak pernah memilah atau pilih kasih,” jelasnya.
AKP Sugeng juga menambahkan bahwa status kasus tersebut telah naik dari tahap penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik), dan hasilnya akan disampaikan kepada pelapor melalui surat SP2HP sesuai prosedur.
“Kami akan lebih cepat dan transparan ke depan. Semua laporan masyarakat kami terima tanpa biaya dan diproses sesuai SOP,” tegasnya.
Sikap LSM GMBI
Ketua LSM GMBI Distrik Banjarnegara, Slamet Wahyudi, menyampaikan bahwa audiensi dilakukan sesuai surat permohonan resmi yang telah diajukan ke Polres.
“Kami mendampingi kasus ini sejak awal, dan sampai sekarang belum ada perkembangan yang signifikan. Masyarakat butuh kejelasan, bukan janji,” kata Slamet.
Ia juga menyoroti lamanya proses penanganan perkara yang dianggap tidak wajar.
“Sudah satu tahun lebih, tapi pelaku masih bebas berkeliaran. Kalau pihak Polres terus menunggu, lalu upaya apa yang sebenarnya sudah dilakukan? ujarnya dengan nada kecewa.
Lebih lanjut, Slamet menegaskan bahwa GMBI hadir untuk mengawal proses hukum agar berjalan adil dan terbuka.
Kami berharap Polres Banjarnegara bisa menunjukkan profesionalisme sebagai penegak hukum tanpa tendensi apa pun. Masyarakat menaruh harapan besar pada Polri untuk menegakkan keadilan
 
                        



