
PURBALINGGA, 31 Agustus 2025 – PNN NEWS- Pemerintah Desa Kedungjati angkat bicara terkait keluhan masyarakat mengenai kondisi jalan aspal baru di Dusun 3 RT 01/RW 05 yang dilaporkan mulai ditumbuhi rumput. Dalam klarifikasinya, pihak desa menyatakan bahwa proyek tersebut saat ini masih berada dalam masa pemeliharaan, dan proses perbaikan telah dimulai sejak hari ini.
Proyek pengaspalan yang menjadi sorotan warga ini diketahui bukan berasal dari alokasi Dana Desa, melainkan bersumber dari dana aspirasi anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah. Pelaksanaan teknis kegiatan dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Kedungjati.

Plh Kepala Dusun III, Iwan Prasetya, menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan pelaksanaan proyek fisik di tingkat desa, setiap pekerjaan infrastruktur memiliki masa pemeliharaan selama enam bulan. Selama periode ini, pihak pelaksana berkewajiban untuk memperbaiki jika ditemukan kerusakan atau indikasi mutu yang tidak sesuai.
“Proyek ini berasal dari dana aspirasi DPRD provinsi dan dikerjakan oleh TPK desa. Saat ini masih dalam masa pemeliharaan. Kami telah menindaklanjuti laporan warga, dan perbaikan sudah mulai dilakukan hari ini di titik yang terdampak,” ujar Iwan saat ditemui, Minggu (31/8).
Dokumentasi dari lapangan menunjukkan tim pelaksana tengah melakukan perbaikan di lokasi jalan yang dilaporkan bermasalah. Tindakan ini merupakan bagian dari tanggung jawab TPK dalam menjaga kualitas dan keberlanjutan infrastruktur desa.
Pemerintah Desa Kedungjati menyampaikan apresiasi atas kepedulian masyarakat dalam mengawasi hasil pembangunan. Pihak desa juga menegaskan komitmennya untuk memastikan mutu pekerjaan sesuai standar yang ditetapkan.
“Kami terbuka terhadap masukan masyarakat dan akan terus melakukan pemantauan terhadap kualitas pembangunan. Kolaborasi dengan warga menjadi kunci penting dalam memastikan pembangunan yang bermanfaat dan berkelanjutan,” tambah Iwan.
Dengan klarifikasi ini, Pemdes Kedungjati berharap polemik seputar proyek pengaspalan dapat disikapi secara proporsional, serta mendorong peran aktif masyarakat dalam pengawasan pembangunan desa.