
- Jakarta
Anggaran Dana Desa Tahap 2 sudah dapat di salurkan oleh pemdes melalui rencana kegiatan pembangunan desa yang telah di tetapkan melalui musyawarah desa ( Musdes) kemudian di tetapkan melalui musyawarah rencana pembangunan desa ( musrembangdes) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), khususnya PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa, mekanisme penggunaan, serta penyaluran Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2025. Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang mengatur penggunaan Dana Desa. Ironisnya pemdes Pajagan kecamatan Cisitu Kabupaten Sumedang paska rampungnya kegiatan pembangunan desa tahap 1 (satu) tahun 2025. Pemdes Pajagan malah kebingungan dengan rencana penyaluran dana desa tahap 2 (d Dua) sementara anggaran dana desa tahap 2 ( Dua) sudah dapat dicairkan. Keterangan itu diutarakan pihak GAWARIS ( Gabungan Wartawan Indonesia Satu)
Melalui Asep Suherman,SH., ketua umum GAWARIS menyampaikan tanggapannya terkait kebingungan Pemdes Pajagan dengan rencana kegiatan pembangunan desa tahap 2 (Dua) sementara anggaran dana desa tahap 2 ( Dua) sudah bisa dicairkan.
Menurut Asep ” berdasarkan keterangan dari pihak kepala desa Pajagan anggaran dana desa tahap 1 (Satu) sudah digunakan untuk pembangunan fisik, dan pembangunan tersebut sudah beres. Begitupun keterangan dari sekdes Pajagan yang baru dilantik yang menyebutkan pihak jadi bingung untuk penerapan/ penyaluran anggaran dana desa tahap 2 ( Dua ) tahun 2025. Sementara anggaran dana desa tahap 2 ( Dua ) sudah bisa dicairkan.Untuk saat ini anggaran tersebut masih tersimpan di bank dan belum dicairkan,” memaparkan Asep keterangan pihak pemdes Pajagan kecamatan Cisitu Kabupaten Sumedang Jawabarat. Sabtu 9 Agustus 2025
Dalam hal tersebut Asep Suherman melalui melalui sambungan pesan WhatsApp menyarankan pihak pemdes Pajagan jika sudah kondisi kebingungan dalam penyaluran dana desa tahap 2 ( Dua ) di desanya. Sementara pembangunan sudah beres pada tahap 1 ( Satu). Alangkah baiknya anggaran dana desa tahap 2 ( Dua ) di kembalikan ke kas negara,” jelaskan Asep
masih keterangan Asep ” dan kami selaku ketua umum gawaris akan segera koordinasi dengan pihak dispemdes kabupaten Sumedang dan juga mentri desa. Bilamana desa dalam penerapan / penyaluran anggaran dalam bentuk pisik sudah beres sebaiknya anggaran dana desa tahap 2 ( Dua) tidak perlu di cairkan oleh desa guna mengantisipasi hal yang kurang baik di desa,” ujarnya
Asep meminta Mentri Desa dan pihak dispemdes kabupaten Sumedang lakukan kroscek langsung bentuk pembangunan pisik ke desa Pajagan
Asep menambahkan bahwa “Rencana penyaluran Dana Desa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), khususnya PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa, mekanisme penggunaan, serta penyaluran Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2025. Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang mengatur penggunaan Dana Desa.
Pihak-pihak yang terlibat dalam pengaturan penyaluran Dana Desa: Kementerian Keuangan (Kemenkeu): Melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kemenkeu menetapkan PMK yang mengatur pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT): Mengatur penggunaan Dana Desa.
Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota): Mengalokasikan dana dari APBD yang disebut Alokasi Dana Desa (ADD).
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa: Bekerja sama menyusun Peraturan Desa yang mengatur pengelolaan keuangan desa.
Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD): Membantu Kepala Desa dalam mengelola keuangan desa.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK): Menerbitkan surat edaran dan informasi terkait penyaluran Dana Desa.
Penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan penyaluran tahap I paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan Juli, serta tahap II pada bulan Agustus.
Realisasi Penyaluran Dana Desa harus melalui perencanaan penyaluran Dana Desa yang ditetapkan melalui musyawarah desa. Musyawarah desa ini melibatkan berbagai pihak seperti pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan perwakilan kelompok masyarakat. Tujuannya adalah untuk menyepakati rencana pembangunan desa, termasuk penggunaan Dana Desa, yang disesuaikan dengan kebutuhan dan prioritas desa.
Musyawarah desa adalah forum penting untuk pengambilan keputusan di tingkat desa, termasuk dalam hal pengelolaan Dana Desa.
Keterlibatan Masyarakat: Melalui musyawarah, masyarakat desa memiliki kesempatan untuk berpartisipasi aktif dalam perencanaan dan pengambilan keputusan terkait penggunaan Dana Desa.
Penetapan Prioritas: Hasil musyawarah desa menjadi dasar dalam penyusunan rencana pembangunan desa dan penggunaan Dana Desa, yang mencakup program-program prioritas desa.
APBDesa:
Musyawarah desa juga membahas dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), yang merupakan dokumen perencanaan keuangan desa untuk satu tahun anggaran.
Keterbukaan dan Transparansi: Proses musyawarah desa yang melibatkan berbagai pihak diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.
Pedoman Pengelolaan: Hasil musyawarah desa menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan pembangunan desa, termasuk penggunaan Dana Desa.
Realisasi Penyaluran Dana Desa ditetapkan juga dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Musrenbangdes adalah forum penting di tingkat desa untuk menyusun rencana kerja pemerintah desa (RKP Desa), yang menjadi dasar penyaluran Dana Desa.
Musrenbangdes sebagai forum perencanaan:
Musrenbangdes adalah forum resmi di mana pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, pendamping desa, dan unsur masyarakat lainnya bersama-sama merencanakan kegiatan pembangunan desa untuk satu tahun anggaran.
RKP Desa sebagai dasar penyaluran Dana Desa:
RKP Desa yang dihasilkan dari Musrenbangdes menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), termasuk penggunaan Dana Desa.
Keterkaitan dengan RPJM Desa: Musrenbangdes dan RKP Desa berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), yang merupakan dokumen perencanaan 5 tahunan.
Mekanisme penyaluran: Dana Desa disalurkan secara bertahap dari Kas Negara ke Kas Daerah, kemudian ke Kas Desa, untuk kemudian digunakan sesuai dengan RKP Desa yang telah ditetapkan.
Peraturan terkait: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengatur tentang pengelolaan, penyaluran, dan penggunaan Dana Desa. Misalnya, PMK 145/2023 tentang Pengelolaan Dana Desa dan PMK 146/2023 tentang Pengalokasian, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.”Tandas Asep Suherman
(Pewarta Gawaris)