PNN NEWS-Banjarnegara, Jawa Tengah — 05/08/2025 Kekecewaan dialami oleh keluarga pasien Turwanti, warga Desa Danakerta, Kecamatan Punggelan, setelah mendapatkan pelayanan yang dinilai tidak memadai di Rumah Sakit Islam (RSI) Bawang, Banjarnegara pada Sabtu (2/8/2025).
Turwanti datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSI dengan keluhan riwayat hipertensi, diabetes melitus, mual, dan kondisi tubuh yang lemas. Namun, dokter jaga menyatakan bahwa tidak ditemukan gejala kegawatdaruratan sehingga pasien tidak perlu menjalani rawat inap. Keputusan ini dipertanyakan oleh pihak keluarga, terlebih setelah pasien diterima untuk rawat inap di rumah sakit lain tak lama kemudian.
Menanggapi hal ini, awak media mencoba mengkonfirmasi kepada pihak RSI Bawang pada Senin (4/8/2025).
Upaya konfirmasi pertama dilakukan kepada bagian Humas dan diterima oleh petugas bernama AD. Namun, permintaan wartawan untuk bertemu langsung dengan Direktur RSI ditolak. Menurut AD, penyelesaian kasus di rumah sakit harus melalui beberapa tahapan: pertama di tingkat unit, kemudian ke tingkat manajerial, dan baru terakhir kepada direktur. Selain itu, untuk bertemu Direktur RSI, pihak media diharuskan mengajukan surat permohonan resmi terlebih dahulu.
Dibantu oleh AD, awak media kemudian dipertemukan dengan Kepala Ruang IGD, Suyatno. Ketika ditanya mengapa pasien dengan keluhan serius tidak dianggap memerlukan rawat inap, Suyatno menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi hasil pemeriksaan dokter.
“Saya tidak bisa intervensi terhadap hasil pemeriksaan dokter jaga di IGD. Itu mutlak kewenangan dokter. Jika dokter menyatakan pasien tidak perlu rawat inap, maka itu keputusan medis yang sudah sesuai SOP,” ujar Suyatno.
Wartawan juga berusaha mengkonfirmasi langsung kepada dokter jaga yang memeriksa Turwanti pada hari kejadian, namun pihak rumah sakit menyatakan bahwa dokter tersebut sedang bertugas di tempat lain.
“Dokternya sedang tidak ada di tempat. Beliau sedang bertugas jaga di lokasi lain,” ujar AD selaku Humas RSI.
Pihak rumah sakit menyarankan agar konfirmasi lanjutan dilakukan pada tanggal 8 Agustus 2025, saat dokter yang bersangkutan dijadwalkan bertugas kembali. Namun, AD juga menyatakan bahwa jika awak media memilih untuk menerbitkan berita sebelum tanggal tersebut, pihak rumah sakit tidak mempermasalahkannya.
“Silakan saja jika beritanya ingin ditayangkan. Kami juga butuh kritik,” tutup AD.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan kesehatan, terutama dalam pengambilan keputusan medis yang menyangkut keselamatan pasien.
SUmber Ratih MetronusaNews dan warta Indonesia news. Nursoleh