
BANJARNEGARA PNN NEWS-
Dugaan praktik manipulasi data dan rekayasa administrasi kependudukan mencuat di Desa Glempang.seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) disebut-sebut diduga terlibat dalam proses pembuatan dan penerbitan dokumen identitas seorang anak yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Berdasarkan penelusuran sejumlah sumber yang meminta tidak disebutkan namanya disebutkan namanya pada bahwa, “Penerbitan dokumen tersebut diduga dilakukan dengan mencantumkan data yang tidak sesuai prosedur administrasi.
Anak tersebut disebut yang diduga hasil hubungan di luar pernikahan, seorang perempuan (sebut saja bunga 28th) Pihak orang tua bunga Inisial(S) Laki laki paruh baya itu saat di konfirmasi pada (8/2/2026) mengakui, jika anaknya memang hamil dengan seseorang yang tidak di ketahui nama dan identitasnya,
Menurut (S) orang tersebut di cari cari tidak ketemu “sehingga saat cucunya lahir untuk kebaikan anak dan cucunya dia kemudian mengurus akta lahir cucunya itu sebagai anak nya yang ketiga hasil pernikahan yang dengan istrinya.dengan menggunakan dokumen perkawinan dirinya bersama istrinya.dan dalam kepengurusan dan pembuatan dokumen tersebut di bantu oleh oknum sekdes dan kades yang menjabat di desa pada saat itu. .
Indikasi kejanggalan administratif
Hasil penelusuran menunjukkan adanya beberapa kejanggalan, antara lain: Bunga saat ditemui wartawan tidak mau bicara banyak dan terkesan menutup nutupi persoalan yang saat ini banyak diperbincangkan beberapa warga dan publik
Menurut Bunga bahwa
“Itu kejadian sudah lama, kok kenapa baru sekarang “di ungkap.
“Ujar bunga dengan nada sinis.
Dugaan pemalsuan identitas.
Semestinya dalam kepengurusan guna pembuatan identitas harus di lengkapi dokumen adopsi, namun pada faktanya tidak ada sama sekali dan diduga direkayasa.
Sehingga dalam hal ini diduga diproses pembuatan dokumen data anak tersebut tanpa mekanisme.
Klarifikasi resmi.
Beberapa warga sekitar saat dikonfirmasi wartawan, mengaku mengetahui adanya kedekatan personal antara pihak yang berkepentingan dengan oknum perangkat desa tersebut, yang diduga mempermudah proses administrasi tersebut.
Potensi Pelanggaran Hukum
Apabila terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan terkait administrasi kependudukan dan pemalsuan dokumen negara. Selain berdampak secara hukum,
Kasus ini juga memunculkan kekhawatiran akan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat desa, namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari oknum Sekdes yang disebut dalam dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Desakan Transparansi
Tokoh masyarakat setempat mendesak agar pihak berwenang segera melakukan audit administrasi dan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan apakah telah terjadi pelanggaran prosedur.
Beberapa warga juga meminta agar proses penanganan kasus dilakukan secara transparan guna menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.
Penting untuk ditegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam hal ini tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Hingga berita ini di terbitkan
menunggu perkembangan lebih lanjut setelah adanya klarifikasi resmi dan hasil penyelidikan dari instansi berwenang.dan diharapkan agar pihak terkait segera mengusut tuntas.pemasalahan yang menjadi perbincangan publik ini.
Red. Tim kaprewil Jateng


