
PURBALINGGA | PNN NEWS —15/10/2025- Dugaan penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pajak, serta uang kegiatan fisik mencuat di Desa Timbang, kecamatan Kejobong, setelah ditemukan adanya penyalahgunaan dana yang dikelola melalui rekening Laku Pandai oleh salah satu oknum kepala dusun (Kadus).
Kasus ini terungkap setelah muncul sejumlah tagihan dari pihak ketiga, termasuk tagihan material dan pembayaran pajak Samsat Budiman. Padahal, menurut prosedur, dana tersebut telah dibayarkan oleh bendahara desa melalui rekening Laku Pandai. Namun, dalam kenyataannya, pembayaran tidak pernah sampai kepada pihak terkait.
Direktur BUMDes Desa Timbang saat diwawancarai tim Pena Nusantara News (PNN NEWS) mengungkapkan awalnya tidak mencurigai adanya penyimpangan karena laporan keuangan yang disampaikan oleh oknum Kadus terlihat rapi dan meyakinkan.
“Awalnya saya tidak curiga, karena laporan tertulisnya rapi dan meyakinkan bahwa semua sudah beres. Namun setelah kami menemukan beberapa tagihan yang belum terbayar, saya memutuskan mencetak print out rekening tersebut. Dari situ terlihat banyak kejanggalan,” ujarnya.
Ia menambahkan, setelah dilakukan pertemuan bersama Kepala Desa, pengurus BUMDes, dan pihak terkait, oknum Kadus tersebut akhirnya mengakui telah menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi dan menyatakan siap mengembalikannya.
Kepala Desa Timbang membenarkan kejadian tersebut.
“Benar, berdasarkan bukti print out rekening dan pengakuan dari Kadus, disepakati bahwa dana tersebut dikembalikan sebesar Rp119.400.000. Proses pengembalian disaksikan oleh pihak keluarga, perangkat desa, pengurus BUMDes, tokoh pemuda, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta Intel Polsek,” terang Kepala Desa.
Salah satu anggota keluarga oknum Kadus tersebut turut menyampaikan kekecewaannya.
“Saya tidak percaya ponakan saya melakukan hal seperti itu. Tapi karena dia sudah mengakui dan mengembalikan uangnya, ya kami terima. Saya juga heran, hidupnya selama ini sederhana,” ungkapnya.
Sementara itu, ahli hukum Rasmono, S.H., menegaskan bahwa meskipun dana telah dikembalikan, proses hukum tetap dapat berjalan.
“Jika terbukti ada unsur tindak pidana, maka pengembalian uang tidak menghapus unsur pidananya. Penyelidik pasti akan meminta keterangan dari semua pihak, termasuk perangkat desa dan pengurus BUMDes. Lemahnya pengawasan menjadi salah satu faktor terjadinya kasus ini,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan atau korupsi.
“Apalagi pelakunya seorang perangkat desa yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Terkait pasal yang diterapkan, hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik kepolisian,” pungkasnya.