
BANJARNEGARA- PNN NEWS– Aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal di Desa Karanganyar, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara, kembali menyita perhatian publik. Dalam satu kawasan perbukitan, terdapat tiga titik tambang yang disebut milik F, Yn, dan D. Ketiganya beroperasi sejak lama tanpa pengawasan memadai dari dinas terkait maupun Aparat Penegak Hukum (APH). Kondisi ini berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak lingkungan.
Saat awak media melakukan penelusuran pada (28/11/2025), terpantau lokasi tambang berada di area tersembunyi dengan akses jalan terjal. Hal ini diduga menjadi penyebab lemahnya pemantauan dari pihak berwenang. Pemilik tambang tidak berada di lokasi sehingga tidak dapat dimintai keterangan.
Aktivitas Terang-Terangan, Dampak Lingkungan Diabaikan
Fakta di lapangan menunjukkan kegiatan penambangan dilakukan secara terang-terangan tanpa memperhatikan dampak ekologis. Selain itu, aktivitas tambang memanfaatkan sarana dan prasarana jalan desa, terutama di kawasan Kalisat, Kadus Sawangan, Desa Karanganyar.

Puluhan truk pengangkut hasil tambang keluar–masuk sepanjang hari, menimbulkan kebisingan, debu tebal, serta kemacetan di jalan desa. Kondisi ini memunculkan banyak keluhan warga.
“Ada apa ini? Mengapa bisa dibiarkan? Ada apa di balik penambangan pasir gunung ini?” keluh sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Mereka mengaku tidak berdaya dan khawatir jika memprotes akan mendapat tekanan dari pihak yang berkepentingan.
Warga Keluhkan Kerusakan Jalan dan Dampak Lingkungan
Seorang warga menuturkan:
“Pejabat kok seperti tutup mata. Ini kan jalan desa, tapi dipakai truk tambang tiap hari. Lingkungan rusak, yang kena imbas ya warga sini. Tutup saja tambang itu.”
Warga lain menyampaikan bahwa jalan desa kini licin saat hujan, berdebu ketika kering, dan rawan kecelakaan. Mereka berharap pemerintah pusat turun tangan untuk menertibkan penambangan yang diduga ilegal tersebut.
Pemerintah Desa Akui Banyak Keluhan, Tidak Terima Kontribusi Tambang
Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Karanganyar belum membuahkan hasil. Namun Sekretaris Desa, saat dihubungi melalui telepon WhatsApp, memberikan penjelasan bahwa pemerintah desa sama sekali tidak menerima kontribusi dari kegiatan tambang.
“Kami juga risih. Banyak keluhan warga masuk ke desa. Pemerintah desa hanya tahu keberadaannya, tapi tidak menerima kontribusi. Yang ada hanya retribusi lingkungan di tingkat RT sekitar Rp5.000–10.000 per rit,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa jika jalan desa rusak, anggaran perbaikan justru harus ditanggung desa.
“Tambang itu sudah lama. Tidak ada kontribusi ke desa. Yang ada kompensasi untuk warga sekitar. Kalau jalan rusak kan desa yang harus memperbaiki,” tegasnya.
Pemerintah desa mengaku terbuka untuk duduk bersama membahas persoalan ini.
Pengelola Tambang Akui Akan Tutup, Tapi…
Ditemui terpisah, F selaku salah satu pemilik tambang membenarkan bahwa lokasi tersebut memang lahan tambangnya.
“Betul, itu tambang milik saya. Tapi bukan saya saja, ada pengusaha lain juga. Mungkin sekitar dua bulan lagi saya tutup karena pasirnya hampir habis. Kami juga sedang mempertimbangkan membentuk paguyuban,” ungkapnya.
Penambangan Diduga Kuat Ilegal Dinas dan APH Diminta Bertindak
Berdasarkan penelusuran dan rangkaian temuan tersebut, aktivitas penambangan pasir di wilayah Desa Karanganyar Purwanegara diduga kuat tidak berizin alias ilegal. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap keberadaan dan fungsi pengawasan pemerintah daerah serta APH.
Dengan terbitnya laporan ini, publik berharap dinas terkait dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penertiban dan penegakan hukum secara profesional, terukur, dan bermartabat, demi menjaga lingkungan serta hak masyarakat.
Redaksi Tim Investigasi



