Purbalingga, 7 Juni 2025 — Penanusantara News.com – Dunia jurnalistik di Indonesia tengah menghadapi tantangan serius akibat maraknya praktik penyimpangan yang dilakukan oleh oknum wartawan. Salah satu fenomena yang mencuat adalah praktik “take down” — tindakan mencabut atau menurunkan berita atas permintaan tertentu dengan imbalan materi, yang dinilai bertentangan dengan prinsip dasar jurnalistik.
Ketua DPW Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Jawa Tengah, Teguh Supriyanto, mengungkapkan keprihatinannya atas trend negatif ini. Ia menegaskan bahwa praktik semacam itu berpotensi melanggar hukum, khususnya Pasal 368 Ayat 1 KUHP tentang pemerasan.
“Fenomena ini menunjukkan adanya degradasi etika di kalangan wartawan, khususnya mereka yang belum memahami secara menyeluruh Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Banyak wartawan muda yang terjebak dalam praktik menyimpang karena lemahnya literasi hukum dan etika profesi,” jelas Teguh.
Menurutnya, kemudahan akses terhadap publikasi digital telah membuka celah bagi manipulasi konten. Ia menekankan bahwa pencabutan berita seharusnya hanya dilakukan atas dasar koreksi substansi, bukan karena tekanan atau kompensasi dari pihak tertentu.
Sementara itu, Purwoyo, Pimpinan Media Penusantara News.Com (PNN News), menegaskan pentingnya menempuh jalur yang sah dalam menyikapi pemberitaan yang dianggap merugikan.
“Jika ada keberatan atas sebuah berita, mekanisme yang benar adalah menggunakan hak jawab atau hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. Ketika tekanan atau iming-iming materi mulai bermain, unsur pidana bisa dengan jelas terpenuhi,” tegas Purwoyo.
Ia juga menyoroti maraknya kasus serupa yang terjadi di berbagai daerah di Jawa Tengah seperti Cilacap, Semarang, Blora, dan Grobogan. Purwoyo menekankan bahwa perlindungan terhadap pers hanya berlaku selama jurnalis menjalankan tugasnya sesuai aturan dan etika.
“Perlindungan hukum terhadap pers bukanlah tameng untuk penyimpangan. Jika jurnalis keluar dari rel profesionalisme, maka konsekuensi hukum tetap berlaku,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Rasmono, S.H., tim kuasa hukum PNN News, menyampaikan harapannya kepada pemerintahan baru agar lebih memperhatikan nasib para pekerja pers.
Wartawan adalah mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi publik. Oleh karena itu, sudah selayaknya pemerintah memberi ruang, perlindungan, dan perhatian yang layak. Dengan kesejahteraan yang memadai, potensi penyimpangan bisa diminimalisasi,” pungkasnya.