
Pemalang— PNN NEWS- Laporan dari seorang debitur mengenai dugaan penarikan kendaraan secara sepihak oleh kolektor Mandiri Utama Finance langsung mendapatkan respon cepat dari Propam Polres Pemalang. Propam segera memfasilitasi mediasi antara pihak kreditur dan debitur guna mencari solusi atas permasalahan yang muncul.
Kasus ini juga melibatkan oknum Polsek Watukumpul yang diduga memiliki hubungan dengan debt collector. Debitur merasa dirugikan karena kendaraan yang sudah dititipkan di Polsek Watukumpul tetap ditarik oleh kolektor, sehingga menimbulkan kekecewaan dari debitur maupun pemilik kendaraan.

Dalam mediasi, pihak Mandiri Utama Finance mengatakan,” apa yang sudah di lakukan Penzi selaku pihak kolektor dari kami, bahwa proses penarikan unit telah sesuai prosedur yang berlaku. “Debitur telah menandatangani surat penyerahan unit dan memberikan pengakuan bahwa dirinya hanya sebagai pihak atas nama. Seluruh dokumen dan bukti foto telah kami kantongi,” ungkapnya
Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh pemilik kendaraan, Badrudin. Ia menegaskan bahwa Mandiri Utama Finance mengetahui sejak awal bahwa debitur, Koiman, hanya bertindak sebagai pihak atas nama. “Survei dan checklist dilakukan langsung di rumah saya. Ini merupakan pencairan kedua setelah pinjaman sebelumnya. Jika memang tidak diperbolehkan atas nama, seharusnya pengajuan ditolak sejak awal, bukan dijadikan alasan setelah ada keterlambatan pembayaran,” ujarnya.
Koiman, debitur, mengakui bahwa dirinya memang hanya bertindak sebagai pihak atas nama dan menyatakan bahwa pihak Mandiri Utama Finance telah mengetahui hal tersebut sejak awal pengajuan kredit. “Saya membuat surat pernyataan, dan pihak finance sudah mengetahuinya sejak awal,” jelas Koiman.
Koiman juga menyampaikan keresahannya terkait tindakan kolektor yang kerap mendatangi rumahnya secara berkelompok. “Siapa yang tidak merasa takut jika didatangi 4–6 orang kolektor ke rumah, dan ini terjadi lebih dari sekali. Oleh karena itu, saya bersama pemilik kendaraan dan Penzi sepakat menitipkan mobil ke Polsek Watukumpul sebagai bentuk kepercayaan bersama. Saya juga telah meminta waktu 2–3 hari untuk mencari dana pelunasan,” tambahnya.

Rasmono, S.H., kuasa hukum Koiman, menyayangkan penarikan kendaraan oleh kolektor yang menurutnya tidak sesuai dengan prosedur hukum. “Apapun alasannya, penarikan kendaraan oleh debt collector tanpa proses hukum yang benar adalah tindakan yang tidak dibenarkan. Jika terdapat sengketa kredit, seharusnya diselesaikan melalui pengadilan, dan eksekusi dilakukan oleh juru sita, bukan kolektor,” tegasnya.
Rasmono juga mencatat ketidakhadiran Penzi saat mediasi berlangsung. “Kami menghargai proses mediasi yang sedang berjalan. Namun, apabila tidak ditemukan solusi, kami akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.