
Banjarnegara | Pnn News – Insiden dugaan pelarangan peliputan terjadi di Dapur Umum MBG Desa Danakerta, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara, pada Selasa (16/09/2025).
Seorang wartawan yang bermaksud meliput kegiatan dapur umum tersebut mengaku tidak diizinkan masuk oleh Kepala Dapur, Saefudin Irsyad, dengan alasan yang tidak jelas.

Peliputan itu awalnya bertujuan untuk melihat langsung proses memasak, bahan yang digunakan, hingga standar kebersihan (higienitas) dapur umum MBG yang pada hari kedua ini menarik perhatian publik karena menunya dinilai cukup baik.
Namun, meski sudah meminta izin secara sopan, wartawan tetap ditolak untuk melakukan peliputan.
Penolakan ini menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, kegiatan dapur umum yang menyangkut kesehatan dan keamanan penerima manfaat seharusnya dapat diakses oleh publik, terlebih oleh media yang memiliki tugas menyampaikan informasi secara transparan.
Pihak media berharap agar ke depan tidak ada lagi upaya menghalangi kerja jurnalistik, serta meminta pihak penyelenggara kegiatan untuk lebih terbuka demi kepentingan publik.
Sebagai catatan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1), menegaskan bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara hingga 2 (dua) tahun atau denda maksimal Rp500 juta.