
*BANJARNEGARA – PNN NEWS- Kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah desa Ratamba kecamatan Pejawaran, Banjarnegara yang terjadi pada (12/2/2025) yang lalu, kasus penganiayaan tersebut menimpa salah seorang korban bernama Korban Aji Setiawan seorang warga Ratamba Banjarnegara kini terus bergulir.
Saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Banjarnegara sejak tanggal (15/9/2025) sehingga saat ini para pelaku tersebut sedang menjalani masa penahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 hari.
Kelima pelaku penganiayaan tersebut saat ini dalam masa tahanan Jaksa sebagai penuntut umum mewakili negara, dan tersangka kini sudah ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Banjarnegara di Rumah Tahanan Klas II B, selanjutnya maka kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan negeri Banjarnegara dan di perkiraan Oktober 2025 mendatang akan dipersidangkan.
Seiring bergulirnya penanganan kasus tersebut, sesuai beberapa informasi dari berbagai pihak atau masyarakat, diduga banyak pihak yang kusak kusuk ke pihak terkait, baik itu ke Kejaksaan Negeri Banjarnegara maupun ke pihak polres Banjarnegara,

Berdasarkan informasi dari salah satu WAG, dan beberapa postingan di media sosial FB bahwa ada penggiringan pesan WhatsApp berantai, save solidaritas Relawan, namun sesungguhnya apabila dicermati secara seksama bahwa perbuatanya para pelaku tersebut adalah murni tindakan personal atau pribadi dari para pelaku, “sehingga dalam hal ini menjadi sorotan publik, dan juga menjadi pertanyaan publik, sehingga publik pun bertanya tanya “ada apa dengan kasus tersebut?kenapa seramai itu di jagad maya.
Banyak informasi yang didapat dari beberapa warga maupun beberapa kalangan bahwa, oknum tersebut diduga mondar mandir, datang ke pihak kejaksaan maupun ke pihak polres Banjarnegara, dan diketahui bahwa ada oknum ASN dari BPBD Banjarnegara diketahui sering memakai baju orange tersebut diduga komandan relawan beberapa kali terlihat datang ke Kejaksaan dan Polres Banjarnegara sejak masa penahanan para pelaku.
Diketahui bahwa proses hukum masih berjalan, sehingga sepatutnya semua pihak mentaati dan menghormati proses hukum sedang bergulir. namun diduga ada beberapa pihak yang sengaja menghembuskan seolah-olah sebagai perbuatan sekelompok orang, bahkan dalam pesan berantainya menyebut bahwa tersangka dari organisasi kelompok tertentu.
Ketua Relawan Andri Saat di hubungi melalui sambungan telephon WhatsApp kepada wartawan menyampaikan “terkait kasus atau permasalahan tersebut kita sudah beberapa kali mengajukan RJ kepada pihak korban sudah 6 kali “bahkan kayaknya sudah 7 kali mengajukan mediasi kepada pihak korban. namun ya gimana lagi tidak di respon. “ungkapnya
“Kalau secara fisiknya kan itu tidak begitu “bahkan kalau gak ada api pasti kan gak ada peristiwa itu laaah.
Dan akhirnya kita ikuti alurnya hukum, “ya tadinya kan karena pihak korban mau memberikan pelajaran saja. “hanya dimasukan dan nanti ada Restoratif Justice, “namun berjalannya waktu ternyata akhirnya pihak polres sudah mengeluarkan P21 oleh polres
“Tetapi secara materi menurut kita gak kuat, “tapi gak tau juga kan sekarang kasus ini sudah posisi di tangani kejaksaan. “Terangnya.
“Atas dasar itu para rekan rekan juga sebagian kan resah, “Kaya saya juga serba salah saya duduk disini saya mau gerakkan akhirnya dituduh lagi jadi provokator dan sebagainya.saya haru gimana lagi. ” Menurut saya kan itu bisa dikomunikasikan agar tidak menjadi besar, itu harapan saya pada waktu itu
Padahal kan sudah mau di kasih ganti rugi waktu itu pihak korban tidak mau, ya sudah mau gimana lagi. ya itu keputusan di pengadilan, “Soalnya masih bisa dilakukan RJ lagi di kejaksaan, “Namun apakah memungkinkan atau tidak.” Kalo memberikan pelajaran kan gak seperti itu. Kan padahal dia juga tokoh.kalo pada waktu itu gak ada yang menjadi benang merah atau percikan api, kalo gak kan gak mungkin rekan rekan seperti itu,
“Yasudah terus mau gimana lagi kalau sudah seperti ini. Tutupnya
Selanjutnya awak media mencoba mengkonfirmasi ke pihak kejaksaan, dan saat di konfirmasi, pihak Kejaksaan Melalui Kasie PIDUM Teguh Iskandar SH kepada wartawan mengatakan, “Untuk mengenai terkait isu seorang ASN yang diduga kusak kusuk ke kantor selama kasus ini ditangani kejaksaan sepengetahuan kami itu tidak ada, “bahkan kasus ini kan sudah P21 dan tinggal tahan dua.dan itu nantinya keputusan adanya di pengadilan.
Dan kami pada prinsipnya bekerja sesuai prosedur atau SOP yang ada, dan kasus ini kan memang masuk nya ke tindak pidana sesuai yang disangkakan yaitu Pasal 170 atau 351 junto 55 KUHPiidana.
Pihak Kejaksaan Melalui Kasi PIDUM Teguh Iskandar SH saat ditemui wartawan dikantornya Kamis (25/9-2025) menjelaskan bahwa,”Dalam penanganannya kasus Penganiayaan yang terjadi di desa Ratamba Kec Pejawaran Banjarnegara pihak kejaksaan dalam menangani kasus ini sudah sesuai dengan Prosedur ataupun SOP, keputusan finalnya nanti di pengadilan,
Ia juga menambahkan, “Terkait Restoratif Justice (RJ) semua kuncinya ada di pihak pelapor (korban) “Kalau dipaksakan Restoratif Justice (RJ) bila pelapor ataupun pihak korban tidak sepakat, “Ya tetap kasus itu terus berlanjut hingga kasus tersebut sampai disidangkan,dan keputusan final ya pihak pengadilan,
Karena semua proses sudah dilalui sesuai Dengan Prosedur yang berlaku, dan sekali lagi kami jelaskan bahwa kasus itu sudah P21 tinggal tahan dua.
“tegasnya.
Sementara ditempat berbeda Aji Setiawan sebagai korban yang mengalami penganiayaan ditempat umum tidak. Mau di mediasi kembali dikarenakan dirinya dan keluarga sudah memutuskan untuk tetap sampai diputus pihak Pengadilan Negeri Banjarnegara. ” Saya dan keluarga sudah bertekat dan berketetapan untuk tetap diproses ke Pengadilan agar siapa yang salah hakim yang memutuskan, kalau mediasi sudah dari Februari awal terjadinya kejadian, berita ini sudah menjadi konsumsi publik jika saya menerima mediasi pasti penilaian terhadap saya dan keluarga buruk, kejadian ini menjadi pembelajaran bersama agar tidak terulang kembali dan biarkan hakim yang memutuskan kesalahanya bagi mereka yang melakukan kekerasan “tukasnya. Harmono, SH, MM Kuasa hukum korban menambahkan jika kejadian pengabiayaan yang terjadi di Desa Ratamba murni Pribadi para pelaku tidak ada kaitanya dengan kelembagaan manapun. ” Lima para pelaku jelas sudah melakukan penganiayaan ditempat umum dengan kekerasan terhadapnorang dan merusak barang bersama-sama sesusi yang disangkakan, ” Ucapnya. Jika nanti ada isu pengerahan massa dalam persidangan itu berarti harus berhadspsn dengan negara. ” Kepolisian Kejaksan maupun Pengadilan dalam kaitan dengan perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku adalah murni penegakan hukum, ” Pasal yang disangkakan adalah delik. Umum penegakan hukumnya aparat penegak hukum termasuk advokat. ( Tim)