
BANJARNEGARA | PNN NEWS – Mis Ruchan, salah satu yang mengaku menjadi korban penipuan dari oknum Anggota DPRD Banjarnegara fraksi Gerindra, mengaku telah 3 kali memenuhi panggilan sebagai saksi dari Polres Banjarnegara.
Tidak hanya dia seorang, Ruchan juga menerangkan bahwa 10 orang lainya sudah dimintai keterangan yang sama oleh pihak kepolisian. Hal itu disampaikan langsung kepada wartawan dikediamanya di Desa Batur, Banjarnegara. Kamis (14/3/2025) malam.
“Terakhir dipanggil pada hari ke 4 puasa Ramadhan (4/3/2025-red), pemanggilan itu sudah yang ke 3 kalinya saya hadir ke Polres Banjarnegara. Selain itu, 10 orang juga sudah dipanggil sebagai saksi atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh Achmad Sriyadi (AS) selaku oknum anggota DPRD Banjarnegara,” ungkap Ruchan.
Sebelum kasus ini mencuat di berbagai media massa, Ruchan menyampaikan bahwa AS sempat berupaya ingin mengembalikan uang kepadanya sebesar Rp 50juta.
“Saat itu AS menghubungi Dwi Amilono, S.H (kuasa hukum Mis Ruchan-red), dengan maksud mengambalikan uang kepada kami sebesar Rp 50juta. Namun saya Dan Kawan-kawan (Dkk) tidak mau menerimanya, karena besaran uang yang sudah kami keluarkan waktu itu adalah Rp 200juta,” tambahnya.
Lebih jelas Mis Ruchan menegaskan, “Kami sudah tidak berkenan menerima uang pengembalian dari AS, yang kami inginkan, kasus ini agar secepatnya sampai ke meja hijau, bukti-bukti yang kami miliki akan dibuka semuanya nanti di Pengadilan.
Jumpa Pers dengan sejumlah Wartawan
Diketahui, AS pernah melakukan Konferensi Pers dengan mengundang sejumlah wartawan, di Argotera Kabupaten Banjarnegara pada Kamis (30/1/2025) lalu.
Dijelaskan oleh AS melalui kuasa hukumnya, dr. Endang Yulianti, S.H., M.H, menyampaikan bahwa Klienyalah yang menjadi korban dugaan penipuan atas pembelian sebidang tanah tegalan di Desa Batur Blok 23 yang terdaftar dalam leter C No 16 luas 600 meter persegi dengan kesepakatan harga Rp 400juta dengan Sugiyanto yang dibayarkan secara bertahap pada (25/11/2011) silam.
Menurutnya, AS telah melakukan pembayaran uang muka kepada Sugiyanto sebesar Rp 200juta. Namun dalam perjalannya di tahun 2018, AS mendengar jika Sugiyanto telah menjual tanah yang sudah dibelinya kepada pihak lain. Atas hal tersebut, AS melaporkan Sugiyanto ke Polres Banjarnegara.
Namun, pelaporan yang dilakukan AS berakhir dengan cara mediasi yang difasilitasi oleh Polres Banjarnegara dengan kesepakatan, Sugiyanto mengembalikan uang milik AS sebesar Rp 200juta.
Lebih jelas kata Endang, pengembalian uang yang dilakukan oleh Sugiyanto disaksikan oleh pihak Polres Banjarnegara. Dengan begitu, AS mencabut laporan sebagai tanda permasalahan tersebut telah selesai secara kekeluargaan.
Seperti diketahui, AS merupakan Ketua DPC Gerindra Banjarnegara. Selain itu, dia juga mempunyai jabatan di DPRD Banjarnegara sebagai Ketua Badan Kehormatan (BK) sekaligus anggota Komisi 2 DPRD Banjarnegara Periode 2024 – 2029.
Mis Ruchan Menampik
“Apa yang disampaikan oleh AS melalui kuasa hukumnya itu tidak benar. Bahwasanya, permasalahan tersebut terjadi sejak tahun 2018 silam dan uang Rp 200juta yang diakui oleh AS adalah dari milik kami dan kawan-kawan,” kata Ruchan.
Lebih jelas kata Ruchan, AS saat itu mengajak kami bertemu di Rumah Makan (RM) Wanayasa (tahun 2018-red), waktu di RM wanayasa AS mengaku mempunyai berkas asli kepemilikan tanah Eks Koramil Batur atas nama Sugiyanto.
Pada saat itu lanjut Ruchan, AS meminta agar kami dan kawan-kawan lainya membayar berkas surat tanah tersebut sebesar Rp 250juta,” paparnya.
“Setelah melakukan penawaran, akhirnya kami dan 13 warga sepakat membayar Rp 200juta kepada AS. Namun berjalanya waktu, surat yang dijanjikan oleh AS hingga kini sama sekali tidak ada,” tandas Ruchan.
Ruchan berharap, pihak kepolisian dapat segera melakukan pemanggilan kepada AS. Dia dan kawan-kawan, menginginkan kasus tersebut dapat secepatnya dilanjutkan ke Pengadilan.
Untuk diketahui, Mis Ruchan dan kawan-kawan melalui kuasa hukumnya, Dwi Amilono, S.H, telah melakukan pengaduan ke Polres Banjarnegara sejak 23 Desember 2024.
Sementara, Kapolres Banjarnegara, AKBP Mariska Fendi Susanto, melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Tugino, menyampaikan bahwa kasus tersebut masih berjalan,” ungkapnya kepada wartawan di ruangnya. Jumat (14/3/2025).
Kasat Reskrim, AKP Sugeng Tugino juga membenarkan bahwa 11 orang (Mis Ruchan dan kawan-kawan) sudah dipanggil ke Polres Banjarnegara sebagai saksi dalam kasus tersebut.