PURBALINGGA – PNN NEWS- Aktivitas penggalian tanah menggunakan alat berat di wilayah Selakambang, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, menuai sorotan publik. Pekerjaan tersebut diduga kuat menggunakan solar bersubsidi, jenis bahan bakar yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor tertentu, bukan untuk kepentingan bisnis atau proyek komersial.
Dugaan ini mencuat setelah awak media dan LSM Harimau melakukan pemantauan langsung di lokasi galian. Alat berat yang beroperasi tampak aktif melakukan perataan tanah dan pengangkutan material urugan dalam skala besar Sabtu 10 januari 2026.
Saat dikonfirmasi di lapangan, Jarot, selaku penanggung jawab kegiatan, menyatakan bahwa lokasi tersebut merupakan lahan pribadi yang diratakan untuk pembangunan MBG. Ia juga mengklaim bahwa material tanah hasil galian dikirim ke wilayah Bojong yang disebut membutuhkan urugan.
“Ini lahan pribadi karena akan dibangun MBG, jadi kami ratakan. Kebetulan MBG di Bojong juga membutuhkan urugan, jadi kami kirim ke sana. Terkait BBM, yang kami gunakan bukan solar subsidi,” ujar Jarot kepada wartawan.
Namun, pernyataan tersebut dipertanyakan setelah awak media bersama LSM Harimau melanjutkan investigasi lanjutan. Mereka membawa sampel sisa BBM yang diduga digunakan alat berat ke salah satu SPBU untuk dilakukan uji pembanding secara sederhana.
Hasil pengecekan menunjukkan bahwa karakteristik BBM tersebut identik dengan solar bersubsidi, baik dari warna, aroma, maupun teksturnya. Temuan ini semakin menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan BBM subsidi dalam aktivitas galian tanah tersebut.
Sekretaris LSM Harimau DPC purbalingga , menegaskan bahwa penggunaan solar subsidi untuk alat berat dalam kegiatan usaha merupakan pelanggaran serius.
“Seharusnya kegiatan penggalian seperti ini menggunakan solar industri atau non-subsidi, bukan solar subsidi yang hak masyarakat. Jika benar digunakan, ini jelas bentuk penyalahgunaan,” katanya
Sementara itu, praktisi hukum media PNN menjelaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi memiliki konsekuensi hukum yang berat. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diperbarui melalui Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja.
Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar, karena termasuk perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi yang dibiayai negara.
Selain itu, pelaku juga berpotensi dijerat Pasal 53 UU Migas terkait pengangkutan dan penyimpanan BBM tanpa izin, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila terbukti terdapat keuntungan ekonomi dalam jumlah besar dari praktik tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait tindak lanjut atas temuan di lapangan. Masyarakat mendesak agar pihak berwenang segera turun tangan guna memastikan tidak terjadinya kebocoran subsidi negara yang merugikan kepentingan publik.