
Purbalingga – PNN NEWS- Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Purbalingga kembali mencuat ke ruang publik. Sejumlah laporan masyarakat menyebutkan adanya makanan yang tidak layak konsumsi, mulai dari buah busuk hingga menu yang dinilai tidak sebanding dengan standar gizi maupun nilai anggaran yang telah ditetapkan pemerintah.
Isu ini mencuat setelah DPC Partai Gerindra Kabupaten Purbalingga membuka posko pengaduan masyarakat guna menampung keluhan terkait pelaksanaan program MBG di lapangan.
Ketua DPC Partai Gerindra Purbalingga Adi Yuwono, yang juga anggota DPRD Purbalingga, mengungkapkan bahwa sejak posko tersebut dibuka, pihaknya telah menerima lima laporan resmi dari masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian menu dalam program MBG.
“Sejauh ini sudah ada lima aduan yang masuk. Keluhan yang paling sering disampaikan terkait buah yang busuk serta menu yang dinilai tidak memenuhi standar gizi atau nilainya diduga di bawah ketentuan anggaran,” ujar Adi Yuwono, Rabu (11/3/2026).
Menurutnya, laporan tersebut berasal dari lima Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berbeda, yaitu:
SPPG Langgar, Kecamatan Kejobong
SPPG Kertanegara
SPPG Kalikajar 1
SPPG Serayu Karanganyar 2
SPPG Bojanegara
Tidak hanya berupa keluhan lisan, sebagian laporan bahkan disertai bukti foto kondisi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat program.
Adi menegaskan, seluruh laporan tersebut telah diteruskan ke DPD Partai Gerindra Jawa Tengah untuk selanjutnya dilaporkan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) agar dilakukan penelusuran dan evaluasi menyeluruh.
“Semua laporan kami teruskan agar dapat ditindaklanjuti secara resmi oleh pihak yang berwenang,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak hanya menyampaikan keluhan melalui media sosial, tetapi melapor secara resmi jika menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG.
Menurut Adi, laporan yang dilengkapi identitas lokasi dan bukti pendukung akan mempermudah proses verifikasi dan penindakan oleh instansi terkait.
“Kalau hanya viral di media sosial tanpa laporan resmi, penanganannya akan sulit. Karena itu kami dorong masyarakat untuk melapor secara jelas dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, penyusunan menu dalam program MBG seharusnya telah melalui perhitungan tenaga ahli gizi serta mekanisme pengawasan yang ketat agar kualitas makanan dan penggunaan anggaran tetap sesuai standar pemerintah.
Apabila dalam pelaksanaannya terbukti terjadi pelanggaran termasuk penyajian makanan yang tidak layak konsumsi pengelola dapur MBG berpotensi dikenai sanksi tegas, mulai dari evaluasi hingga penghentian kerja sama.
Mencuatnya sejumlah aduan ini pun memunculkan pertanyaan publik: apakah pengawasan terhadap program unggulan tersebut sudah berjalan optimal, atau justru terjadi kelalaian di tingkat pelaksana lapangan.
Jika dibiarkan tanpa evaluasi serius, program yang sejatinya dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi generasi muda justru berisiko kehilangan kepercayaan masyarakat.


