
Banjarnegara, 12 Juni 2025 – PNN News
Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Karangsari, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara, resmi memasuki fase penyidikan. Perkara ini kini berada di bawah penanganan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Banjarnegara.
Pada tahap ini, penyidik mulai melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi untuk mengumpulkan informasi awal terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran dana desa.

Saat dikonfirmasi, penyidik Unit Tipikor Polres Banjarnegara, Firman, menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan keterangan secara mendetail karena proses penyidikan masih berjalan.
“Kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi, jadi kami belum bisa mempublikasikan informasi lebih lanjut,”ujarnya singkat kepada media.
Salah satu saksi yang telah memenuhi panggilan penyidik adalah Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karangsari, Idrus.
“Saya dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.15 hingga 15.45 WIB,” ungkapnya usai menjalani pemeriksaan.
Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karangsari, Riswono, juga turut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Saya hadir memberikan keterangan seputar pengelolaan Dana Desa. Ada 13 pertanyaan yang diajukan, dan saya menjawab sesuai fakta yang saya ketahui,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya kasus ini sebagai momentum perbaikan tata kelola dana desa.
“Saya berharap kasus ini menjadi pelajaran bersama agar pengelolaan dana desa ke depan dapat lebih transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab,” tutup Riswono.
Penyelidikan masih berlangsung intensif. Hingga saat ini, kepolisian belum mengumumkan siapa saja yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
PNN News akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas.