
PURBALINGGA | PNN NEWS – 1/11/2025 –Dalam waktu hanya dua hari, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Purbalingga menerbitkan dua surat berbeda yang sama-sama berkaitan dengan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat atas nama UIN KH. Abdurrahman Wahid Pekalongan.
Surat pertama, tertanggal 30 Oktober 2025, ditujukan kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Purbalingga. Isinya antara lain memberitahukan rencana kegiatan dan mencantumkan permintaan kontribusi sebesar Rp10 juta per desa untuk tiga peserta, disertai nomor rekening universitas penerima.

Namun, hanya berselang satu hari, 31 Oktober 2025, Dinpermasdes kembali mengeluarkan surat kedua dengan kop dan nomor resmi yang sama. Dalam surat tersebut, surat sebelumnya dinyatakan ditarik kembali, dengan alasan perlu dilakukan kajian ulang terhadap pelaksanaan kegiatan karena melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum (APH/APIP), serta pihak akademisi.
Fenomena “dua surat dalam dua hari” ini wajar memicu tanda tanya publik. Siapa yang merancang mekanismenya? Siapa yang memberi instruksi penerbitan surat pertama? Dan mengapa kebijakan itu berubah begitu cepat?
Publik kini menunggu klarifikasi terbuka dari Dinpermasdes, pihak universitas, serta lembaga pengawasan internal maupun eksternal. Langkah transparansi adalah satu-satunya cara untuk meredakan kecurigaan dan memulihkan kepercayaan masyarakat.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa tata kelola pemerintahan yang baik tidak sekadar diukur dari banyaknya program, melainkan dari ketepatan prosedur, akuntabilitas keputusan, dan kehati-hatian dalam setiap langkah administrasi. Selama prinsip-prinsip itu belum dijaga dengan konsisten, kepercayaan publik terhadap birokrasi akan terus dipertaruhkan.


