
Banyumas, 19 Agustus 2025 – PNN NEWS– Dengan didampingi sejumlah kerabat dan teman, Bayu Yoga Tri Saputra alias Kipli, warga Jalan A.Yani RT 004 RW 003, Desa Sokaraja Kidul, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Sokaraja, Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah, Selasa (19/8/2025).
Kipli melaporkan Iwan, warga RT 008 RW 003 Kecamatan Sokaraja, Banyumas, atas dugaan penganiayaan yang terjadi pada Jumat, 15 Agustus 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di depan Pasar Sokaraja. Peristiwa tersebut bermula dari sebuah pesan WhatsApp yang dianggap menyinggung pihak terlapor.
Dalam Surat Tanda Terima Laporan yang ditandatangani Ipda Maryanto SH, Kanit Reskrim Polsek Sokaraja, disebutkan bahwa Iwan memukul Kipli dengan kursi lipat sebanyak dua kali di kepala. Selanjutnya, Iwan memukul wajah korban tepat di area mata kanan dan hidung menggunakan tangan kanan, mengakibatkan luka bengkak dan memar pada mata kanan, hidung, serta benjol di dahi sebelah kiri. Korban juga mengalami luka lecet pada tangan kiri dan harus mendapat perawatan medis di Puskesmas Sokaraja pada 16 Agustus 2025. Barang bukti berupa fotokopi KTP dan kwitansi pengobatan turut dilampirkan.
Kipli Tegaskan Akan Proses Hukum Secara Normatif
Saat dikonfirmasi, Kipli menegaskan bahwa dirinya menolak penyelesaian secara kekeluargaan meski ditawari kompensasi. Ia mengaku pernah mendatangi rumah Iwan untuk menyelesaikan masalah secara damai, namun Iwan justru menantangnya dengan berkata tidak takut dipenjara.
“Saya berharap aparat penegak hukum bertindak tegas, terukur, dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan tanpa rekayasa atau kriminalisasi. Semua warga negara harus sama kedudukannya di mata hukum,” tegas Kipli.
Teror dan Ancaman dari Terlapor
Ironisnya, setelah mengetahui dirinya dilaporkan, Iwan bersama anaknya dan seorang anggota ormas diduga melakukan teror ke rumah Kipli. Mereka mengancam akan melaporkan balik dan mengaku memiliki kedekatan khusus dengan Kanit Reskrim Polsek Sokaraja.
“Saya akrab dengan Kanit, bahkan bersama anggota Ormas PP, jadi saya akan laporkan balik,” kata Kipli menirukan ancaman Iwan.
Iwan juga dikabarkan akan datang ke Polsek dengan didampingi dua pengacara dan ketua ormas.
Dugaan Pengguna Narkoba dan Perlindungan Aparat
Kipli dan sejumlah sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa Iwan diduga kuat merupakan pengguna narkoba jenis sabu yang selama ini terhindar dari penegakan hukum karena adanya “backing” dari aparat kepolisian.
“Selama ini, hanya Iwan yang masih bebas mengonsumsi narkoba di wilayah Sokaraja, sementara pengguna lain sudah ditangkap,” ujar salah satu narasumber.
Lebih lanjut, kedekatan Iwan dengan Kanit Reskrim diduga bukan hanya sekadar hubungan biasa, melainkan spionase yang membuatnya merasa kebal hukum.
Harapan Tegas untuk Penegakan Hukum
Para pihak berharap agar Iwan segera diproses secara hukum dan ditahan sebagai bentuk efek jera dan bukti bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Kami siap mengawal kasus ini hingga tuntas dan melakukan aksi jika penanganan kasus ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hukum harus ditegakkan demi keadilan bagi rakyat kecil, tanpa diskriminasi atau tebang pilih,” tegas Kipli.
Mewakili masyarakat, mereka mendesak Polsek Sokaraja bertindak tegas sesuai prinsip “Polri PRESISI” — Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan — demi menciptakan institusi kepolisian yang profesional, modern, dan dekat dengan masyarakat.