
PURBALINGGA | PNN NEWS — 31/10/2025 –Proyek revitalisasi ruang kelas di salah satu sekolah dasar negeri di Kabupaten Purbalingga menuai sorotan publik. Pasalnya, dalam proses rehabilitasi bangunan tersebut ditemukan penggunaan material bekas, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas serta transparansi pelaksanaan proyek.
Program revitalisasi satuan pendidikan tahun 2025 ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, yang sejatinya ditujukan untuk meningkatkan mutu sarana dan prasarana pendidikan. Namun, dugaan penggunaan material bekas dalam proyek tersebut menimbulkan kekhawatiran akan efektivitas pemanfaatan dana bantuan pemerintah.

Kepala Sekolah SD Negeri 1 Kemangkon membenarkan bahwa pihaknya memang menerima bantuan program revitalisasi tersebut.
“Benar, kami menerima bantuan itu. Rencana Anggaran Biaya (RAB) disusun oleh pihak konsultan. Dalam RAB tidak dijelaskan secara rinci apakah material yang digunakan harus baru atau bisa bekas,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebagian material yang digunakan memang merupakan material lama yang dinilai masih layak pakai.
“Sebagian menggunakan material bekas yang masih bisa digunakan, sebagian lagi baru. Untuk lebih jelas terkait teknis dan penyusunan RAB, sebaiknya dikonfirmasi langsung ke pihak konsultan,” imbuhnya.
Hal senada disampaikan oleh Komite Sekolah, yang mengakui bahwa dalam pelaksanaan proyek tersebut memang ada penggunaan material bekas.
“Benar, ada material bekas dan juga baru. Dalam RAB memang tidak dirinci secara detail, hanya disebutkan total anggaran secara global. Untuk informasi lebih lanjut, sebaiknya dikonfirmasi ke pihak konsultan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Purbalingga, Saridi, menilai penggunaan material bekas dalam proyek dengan sumber dana APBN tidak semestinya terjadi.

“Dalam penyusunan RAB seharusnya jelas, baik dari segi jenis material, kualitas, maupun kuantitasnya. Proyek yang menggunakan dana negara wajib memakai material baru dan sesuai spesifikasi. Kalau menggunakan bekas, tentu kualitas bangunannya sangat diragukan,” tegasnya.
Saridi menambahkan, praktik seperti ini berpotensi mengurangi mutu pembangunan serta menimbulkan pertanyaan soal pengawasan dan pertanggungjawaban anggaran.
“Kalau dari awal sudah tidak sesuai spek, maka hasilnya pun tidak akan maksimal. Pemerintah harus turun tangan memastikan bahwa setiap rupiah anggaran digunakan sebagaimana mestinya,” tandasnya.
 
                        



