
PURBALINGGA | PNN NEWS — Warga Desa Pelumutan, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga, mengeluhkan bau menyengat yang diduga berasal dari jebolnya bak penampung limbah industri gula rafinasi milik salah satu warga setempat. Peristiwa ini menimbulkan keresahan dan perbincangan hangat di masyarakat, terutama terkait status perizinan usaha tersebut yang diduga belum resmi.
Seorang warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak lingkungan akibat insiden itu.
“Tanah yang terkena limbah itu berubah warna jadi hitam, baunya juga sangat menyengat. Kalau mengenai manusia, bisa berbahaya,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (25/10/2025).
Menanggapi hal tersebut, pemilik usaha gula rafinasi saat dikonfirmasi mengakui adanya rembesan dari bak penampungan limbah.
“Memang benar ada rembesan di bak penampungan limbah, tapi saat ini sedang kami perbaiki. Kami tidak diam dan terus melakukan penanganan,” ucapnya.
Sementara itu, tim redaksi PNN NEWS berupaya meminta keterangan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purbalingga, untuk memastikan legalitas serta pengawasan lingkungan terhadap kegiatan industri tersebut.
Sebagai informasi, gula rafinasi merupakan hasil pemurnian gula mentah (raw sugar) yang memiliki tingkat kemurnian hampir 100% sukrosa dan umumnya digunakan sebagai bahan baku industri makanan dan minuman. Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 2 Tahun 2025, produksi Gula Kristal Rafinasi (GKR) wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan hanya boleh digunakan untuk keperluan industri, bukan konsumsi langsung masyarakat.
Selain itu, setiap produsen dan pengguna gula rafinasi wajib memiliki izin usaha industri (IUI) dan memenuhi ketentuan lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.
Kasus dugaan jebolnya bak penampungan limbah ini diharapkan segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang untuk memastikan tidak terjadi pencemaran lingkungan yang lebih luas serta memberikan kepastian hukum terkait status perizinan usaha tersebut.



