Lampung Selatan PNN NEWS – Dua wartawan televisi di Lampung, Heri Pulistiawan (MNCTV) dan Sriwi Dodo (Liputan 4), mengalami insiden tak mengenakkan saat hendak meliput acara serah terima jabatan (Sertijab) Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda, Sabtu (1/2/2025).
Keduanya mengaku mendapat larangan dari pihak lapas ketika ingin meliput pergantian kepemimpinan dari Chandran Lestyono kepada pejabat baru, Beni Nurohman.
Heri menjelaskan bahwa ia bersama rekannya awalnya meminta izin kepada petugas jaga untuk meliput acara tersebut. Petugas kemudian berkoordinasi dengan bagian Humas melalui telepon.
“Saat petugas berbicara dengan Humas melalui telepon, kami mendengar suara dari seberang yang mengatakan, ‘Biarin aja’,” ungkap Heri saat ditemui di halaman Lapas Kalianda.
Mendengar keputusan tersebut, Heri dan Sriwi hanya bisa menerima dan menunggu di luar area lapas. Tak lama berselang, beberapa rekan jurnalis televisi lainnya datang untuk menunjukkan solidaritas terhadap mereka.
Menanggapi kejadian ini, Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda yang baru, Beni Nurohman, mengaku tidak mengetahui adanya pelarangan tersebut. Ia menegaskan bahwa ke depannya pihak lapas akan lebih terbuka terhadap awak media.
“Saya baru saja menerima jabatan ini, jadi tidak mengetahui insiden tersebut. Namun, saya pastikan ke depannya Lapas Kalianda akan lebih terbuka dan kooperatif dengan rekan-rekan media,” ujar Beni.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Hal ini juga ditegaskan dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana hingga 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya menghormati kebebasan pers sebagai pilar demokrasi dan hak publik untuk memperoleh informasi.