
PURBALINGGA – PNN NEWS- 17Febuari 2026 –Dugaan penyelewengan Dana Desa kembali mencuat di desa tidu kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga. Proyek perbaikan irigasi senilai Rp122,5 juta yang seharusnya selesai pada tahun 2025, hingga kini justru terbengkalai. Ironisnya, pekerjaan baru mulai digarap pada Februari 2026, jauh melampaui batas waktu yang ditentukan.
Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran proyek dengan volume pekerjaan sekitar 220 meter persegi tersebut telah dicairkan penuh sejak tahun lalu. Namun fakta di lapangan menunjukkan progres nyaris nol. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa Dana Desa tidak dikelola sesuai peruntukannya.
Kepala Desa setempat mengakui proyek tersebut diserahkan kepada pihak ketiga. Ia mengaku kecewa karena pekerjaan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Proyek itu memang kami serahkan ke pihak ketiga. Saya sangat kecewa karena sudah percaya, tapi hasilnya seperti ini. Sebagai kepala desa saya tetap harus bertanggung jawab. Bagaimanapun caranya proyek ini harus selesai, entah uangnya dari mana,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut justru menegaskan lemahnya pengawasan penggunaan Dana Desa. Lebih mengejutkan lagi, pihak ketiga yang ditunjuk berdalih kehabisan dana untuk melanjutkan pekerjaan.

“Mereka hanya berjanji akan menyelesaikan proyek setelah rumahnya laku terjual. Janji itu cuma dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai,” ungkap Kepala Desa.
Alasan tersebut dinilai tidak masuk akal. Anggaran proyek sudah dicairkan sejak lama, namun pekerjaan tak kunjung selesai. Publik pun mempertanyakan: ke mana larinya uang ratusan juta rupiah itu?
Sementara itu, Kepala Dusun setempat terkesan lepas tangan. Saat dimintai keterangan, ia mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut.

“Saya tidak tahu menahu soal proyek itu. Silakan tanyakan langsung ke pihak desa,” katanya singkat.
Sikap saling lempar tanggung jawab ini memicu kekecewaan warga. Masyarakat menilai pengelolaan Dana Desa dilakukan tanpa transparansi dan akuntabilitas.
“Kami hanya ingin irigasi itu segera diperbaiki. Dana Desa itu uang rakyat, bukan uang pribadi. Jangan sampai disalahgunakan,” tegas seorang warga dengan nada geram.
Menanggapi kasus ini, praktisi hukum dari media PNN menilai persoalan tersebut berpotensi masuk ranah pidana.

“Jika anggaran sudah dicairkan tetapi pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan, ini indikasi kuat penyelewengan. Kasus seperti ini bisa mengarah pada tindak pidana korupsi. Aparat penegak hukum wajib turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh,” tegasnya.
Warga dan tokoh masyarakat berharap Inspektorat serta aparat penegak hukum segera melakukan audit dan investigasi mendalam agar kerugian keuangan desa dapat diungkap, dan pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum.


