
PURBALINGGA – PNN NEWS- 5 Januari 2026- Nasib masyarakat kecil dan tidak mampu berpotensi semakin sulit pada awal tahun 2026. Pasalnya, per Januari 2026 mendatang, sejumlah kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun Universal Health Coverage (UHC) diperkirakan akan mengalami status nonaktif.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran serius, terutama bagi warga kurang mampu yang selama ini sepenuhnya bergantung pada jaminan kesehatan dari pemerintah untuk mendapatkan layanan medis.
Berdasarkan informasi yang diterima, alur reaktivasi kepesertaan BPJS PBI yang bersumber dari APBN masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Proses reaktivasi dilakukan melalui pemerintah desa dengan mekanisme pendataan ulang dan pengusulan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, reaktivasi kepesertaan UHC yang bersumber dari APBD (Pemda) justru dinilai lebih berbelit. Masyarakat diwajibkan mengurus pengajuan reaktivasi melalui Mal Pelayanan Publik (MPP). Adapun kunjungan ke puskesmas hanya diperuntukkan untuk memperoleh surat keterangan diagnosis penyakit.
Lebih lanjut, tidak semua warga dapat langsung memperoleh kembali fasilitas UHC. Program ini hanya dapat diberikan kepada masyarakat dengan diagnosis penyakit tertentu yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup). Artinya, warga dengan keluhan kesehatan di luar ketentuan tersebut berpotensi tidak terakomodasi.
Ironisnya, meski seluruh persyaratan telah dipenuhi, masa aktif UHC tahun 2026 tidak bisa langsung berlaku pada hari berikutnya. Peserta harus menunggu waktu aktivasi yang cukup lama, yakni sekitar 10 hingga 40 hari. Kondisi ini dinilai sangat memberatkan, terutama bagi warga yang membutuhkan penanganan medis segera.
Situasi tersebut memunculkan sorotan publik terhadap kebijakan jaminan kesehatan daerah. Masyarakat berharap pemerintah pusat maupun daerah dapat memberikan solusi yang lebih cepat, sederhana, dan berpihak pada rakyat kecil, agar hak dasar atas layanan kesehatan tidak terhambat oleh prosedur administratif yang panjang.


