
Purbalingga – PenanusantaraNews.com – 4 juni 2025 – Aktivitas penambangan galian C dengan menggunakan alat berat di Desa Lamuk, Kabupaten Purbalingga, memicu polemik dan penolakan dari masyarakat setempat. Kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan, dampak sosial, serta hilangnya praktik penambangan tradisional mendorong warga bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar aksi damai.
Aksi ini diikuti oleh perwakilan Forkopimcam, Polres Purbalingga, dan Kodim, serta berlangsung secara tertib dan kondusif.
Warga menyuarakan keberatan atas keberadaan alat berat yang dinilai merusak lingkungan dan mengancam penghidupan para penambang manual. Selain itu, mereka menyoroti kurangnya transparansi dalam proses perizinan serta absennya sosialisasi sebelum aktivitas penambangan dilakukan.
“Penggunaan alat berat tidak hanya merusak alam, tapi juga mematikan mata pencaharian penambang tradisional. Tradisi dan kearifan lokal terancam punah. Ironisnya, masyarakat tidak pernah diberi penjelasan atau dilibatkan dalam proses perizinan,” ungkap salah satu perwakilan warga.
Penolakan juga datang dari Kepala Desa Lamuk, yang secara tegas menyatakan bahwa pemerintah desa tidak pernah mengeluarkan izin bagi penambangan alat berat di wilayahnya.
“Kami bersama seluruh perangkat desa dan warga menolak keras penambangan galian C menggunakan alat berat. Tidak ada izin resmi yang kami keluarkan, dan tidak ada proses reklamasi yang berjalan sesuai ketentuan,” tegas Kepala Desa Lamuk.
Camat setempat menyampaikan apresiasinya terhadap aksi damai warga serta berharap agar persoalan ini segera menemukan solusi agar stabilitas sosial tetap terjaga.
“Aspirasi warga telah disampaikan secara tertib. Kami mengajak semua pihak untuk menjaga kondusivitas sambil menunggu penyelesaian secara resmi,” ujarnya.
Perwakilan Polres Purbalingga menyatakan bahwa kehadiran aparat adalah dalam rangka pengamanan aksi dan sebagai bentuk dukungan terhadap proses demokratis dalam menyampaikan aspirasi.
“Kami hadir atas permintaan resmi pemerintah desa untuk memastikan keamanan selama aksi. Alhamdulillah, kegiatan berjalan aman dan tertib,” jelasnya.
Dari pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH), disampaikan bahwa CV Pekacangan selaku pelaksana proyek telah mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat.
“Izin yang dimiliki CV Pekacangan legal dan dikeluarkan oleh instansi berwenang. Namun, kami mencermati dinamika di lapangan dan akan melaporkan kondisi ini sebagai bahan evaluasi ke pemerintah pusat,” ujar perwakilan DLH.
Menanggapi tudingan yang beredar, pihak CV Pekacangan membantah bahwa kegiatan mereka tidak berizin atau lalai dalam kewajiban reklamasi.
“Semua dokumen perizinan kami sah dan bisa diverifikasi. Bahkan sebelumnya, kami pernah mendapatkan persetujuan dari pemerintah desa. Kegiatan reklamasi juga telah kami laksanakan di beberapa lokasi, dan hasilnya bisa dilihat langsung,” terang perwakilan CV Pekacangan.
Mereka menambahkan bahwa beberapa lahan bekas tambang yang telah direklamasi kini telah kembali subur dan digunakan kembali oleh petani.
“Kami siap terus melanjutkan reklamasi. Namun, beberapa waktu terakhir justru ada penolakan dari pihak desa terhadap upaya kami. Padahal, lahan yang telah direklamasi menunjukkan hasil yang positif,” tambahnya.
Persoalan ini kini memasuki tahap evaluasi lebih lanjut oleh pemerintah daerah dan pusat. Warga berharap, keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial tetap menjadi prioritas dalam pengambilan kebijakan.