Wartawan : Untung Hidayat
BANJARNEGARA | PNN NEWS – Gabungan wartawan se-Barlingmascakeb Geruduk Gedung DPRD dan Dinkominfo kabupaten Banjarnegara Jawa tengah, menggelar aksi damai untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran yang salah satu pasalnya mengancam kebebasan pers.rabu.((22/05/2024).
Ketua Aksi Gabungan wartawan se-Barlingmascakeb Aan, menilai pasal yang menyebutkan adanya pelarangan eksklusif konten investigasi membatasi kebebasan pers.
“Investigasi adalah roh dari jurnalisme. Pelarangan penayangan eksklusif konten investigasi sama dengan membatasi kebebasan pers,” kata Aan.
Para jurnalis/wartawan tersebut tergabung dari berbagai organisasi pers seperti Insan Pers Jawa Tengah (IPJT), komunitas wartawan lokal (KAWAL), Forum Wartawan Banjarnegara (FWB), Pena Nusantara news (PNN-NEWS).
Aan, beranggapan bahwa peliputan investigasi ini mampu memberikan informasi yang mendidik untuk masyarakat sehingga perlu mendapatkan dukungan.
“Liputan investigasi itu harusnya didukung, bukan untuk dibungkam,” tuturnya
Ketua Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) DPC Purbalingga, Ansor menambahkan, bahwa aksi damai di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjarnegara tersebut merupakan bentuk pernyataan sikap untuk menolak revisi UU Penyiaran.
“Aksi damai ini menjadi sikap kami bahwa kami tegas menolak revisi UU Penyiaran. Kebebasan pers adalah kontrol demi hal yang lebih baik,” kata Ansor.
Sementara itu, Pimpinan Redaksi Media Pena Nusantara News Purwoyo menyebutkan, terdapat sejumlah pasal yang menjadi kontroversi dalam RUU Penyiaran, salah satunya adalah Pasal 50 B ayat (2) huruf K yang dinilai bisa memunculkan multitafsir.
Terlebih, lanjut dia, juga dicantumkan adanya pasal penghinaan dan pencemaran nama baik sehingga pasal tersebut berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan kriminalisasi terhadap jurnalis.
Ia menambahkan bahwa jurnalis Se-Barlingmascakeb akan mengirimkan surat rekomendasi kepada DPRD di wilayah kabupaten masing-masing, untuk diteruskan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Senayan.
Kami menyerukan bersama sama rekan rekan jurnalistik seluruh Indonesia, untuk meminta kepada DPR-RI tidak merevisi Rancangan Undang-Undang (RUU ) penyiaran tersebut.