
Purbalingga – PNN NEWS- 09/03/2026-Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua pelajar dan sebuah truk di perempatan lampu lalu lintas Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, kini berbuntut laporan polisi. Peristiwa yang mengakibatkan salah satu korban mengalami patah kaki tersebut tak hanya memicu proses hukum atas dugaan kelalaian pengemudi, tetapi juga memunculkan sorotan publik terhadap dugaan aktivitas pengangkutan solar bersubsidi oleh kendaraan yang terlibat.
Pihak keluarga korban secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Bukti Laporan Kepolisian Nomor: TBL/107/III/2026/Lantas, yang diajukan pada 3 Maret 2026 oleh Eko Suparsono, orang tua salah satu korban. Laporan tersebut mengacu pada Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait dugaan kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka.

Insiden terjadi pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 16.45 WIB di perempatan lampu lalu lintas Tugu Lancip, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.
Berdasarkan keterangan dalam laporan, kecelakaan melibatkan sepeda motor Honda Supra 125 bernomor polisi AD-2050-BPF yang dikendarai pelajar berinisial ANR (15) yang saat itu berboncengan dengan ZAS, serta truk Mitsubishi bernomor polisi Z-8385-NG yang dikemudikan AM (26), warga Kabupaten Banyumas.
Akibat benturan tersebut, ANR mengalami luka serius berupa patah kaki kanan dan harus menjalani perawatan medis. Sementara rekannya, ZAS, mengalami luka lecet di wajah serta retak pada kaki kanan.
Perkara ini kini tengah ditangani Unit Laka Lantas Polres Purbalingga. Truk yang terlibat dalam kecelakaan tersebut diketahui masih diamankan di Polsek Bobotsari sebagai barang bukti guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Namun di tengah proses penanganan perkara, muncul informasi dari sejumlah warga yang menyebutkan bahwa truk tersebut diduga kerap digunakan untuk aktivitas pengangsu solar subsidi. Dugaan ini memantik perhatian masyarakat, mengingat praktik penyelewengan BBM bersubsidi selama ini kerap menjadi persoalan serius yang merugikan negara dan mengganggu distribusi energi bagi masyarakat yang berhak.
Publik pun mempertanyakan apakah kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut memiliki keterkaitan dengan praktik distribusi BBM subsidi yang tidak semestinya. Jika dugaan tersebut benar, maka persoalan yang muncul tidak hanya sebatas kecelakaan lalu lintas, tetapi juga berpotensi menyeret pelanggaran di sektor distribusi energi bersubsidi.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Purbalingga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas pengangkutan solar subsidi tersebut. Aparat kepolisian disebut masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan dari pengemudi, saksi di lokasi kejadian, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Pihak keluarga korban berharap proses penyelidikan dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional, sehingga kronologi kecelakaan dapat terungkap secara jelas serta pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

Di sisi lain, masyarakat juga mendesak aparat penegak hukum agar tidak hanya berhenti pada pengungkapan penyebab kecelakaan, tetapi menelusuri lebih jauh dugaan praktik pengangkutan solar subsidi apabila informasi tersebut terbukti berkaitan dengan kendaraan yang terlibat dalam insiden tersebut.
Sebab bagi masyarakat, penegakan hukum tidak hanya soal menyelesaikan perkara kecelakaan, tetapi juga memastikan tidak ada praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang selama ini merugikan kepentingan publik.


