
JAKARTA – PNN NEWS- Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa perlindungan hukum khusus bagi wartawan merupakan instrumen konstitusional yang sah untuk mencegah kriminalisasi pers dan menjaga kebebasan berekspresi dalam negara demokratis.
Dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK memaknai frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai norma bersyarat konstitusional. Mahkamah menilai, penggunaan instrumen pidana maupun perdata terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik secara sah berpotensi menjadi alat pembungkaman.

“Proses hukum kerap disalahgunakan bukan untuk menegakkan keadilan, melainkan untuk membatasi arus informasi, menekan kebebasan berekspresi, dan membungkam kritik,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (19/1/2026).
MK menilai wartawan berada dalam posisi rentan secara inheren (vulnerable position), karena aktivitas jurnalistik sering bersentuhan langsung dengan kepentingan kekuasaan politik, ekonomi, dan sosial. Karena itu, pemberian perlindungan hukum yang bersifat afirmatif tidak bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum.
“Perlindungan hukum khusus bagi wartawan bukanlah keistimewaan, melainkan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif,” tegas Guntur.
Mahkamah juga menegaskan bahwa fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan harus dipahami sebagai satu kesatuan utuh dalam kerangka Pasal 8 UU Pers. Wartawan menjalankan fungsi pers untuk memberikan informasi, pendidikan, hiburan, serta melakukan kontrol sosial, dengan kewajiban menjunjung tinggi kebenaran, akurasi, dan etika jurnalistik.
Namun demikian, MK menekankan bahwa perlindungan tersebut tidak bersifat absolut. Perlindungan hanya berlaku sepanjang wartawan menjalankan tugas jurnalistik secara sah, mematuhi kode etik, serta tunduk pada peraturan perundang-undangan.
“Sepanjang wartawan bekerja sesuai hukum dan etika, negara dan masyarakat wajib mencegah segala bentuk tindakan sewenang-wenang, tekanan, maupun intimidasi,” kata Guntur.
Lebih jauh, MK menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan bukan semata melindungi individu, melainkan melindungi kepentingan publik: hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang valid, akurat, dan berimbang sebagai fondasi demokrasi yang sehat.
“Kriminalisasi pers bukan hanya ancaman bagi wartawan, tetapi ancaman langsung bagi hak publik dan kualitas demokrasi,” pungkasnya.


