SELAKAMBANG – PNN NEWS- Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di lokasi galian tanah Selakambang semakin menyulut kemarahan publik. Aktivitas alat berat yang diduga kuat menggunakan solar subsidi—yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor tertentu—kini viral di media sosial dan memantik desakan keras agar aparat penegak hukum segera turun tangan secara serius dan transparan, Selasa 13 Januari 2026 selakambang kecamatan kaligondang kabupaten Purbalingga.
Praktik ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran sepele. Penggunaan solar subsidi untuk operasional alat berat di lokasi galian tanah yang bersifat komersial berpotensi menjadi kejahatan terstruktur yang merugikan keuangan negara serta mencederai rasa keadilan masyarakat kecil yang berhak atas subsidi tersebut.
Secara tegas, peruntukan BBM bersubsidi telah diatur oleh negara dan tidak diperbolehkan digunakan untuk kepentingan bisnis. Jika dugaan tersebut terbukti, maka tindakan ini masuk kategori pelanggaran berat terhadap hukum dan harus ditindak tanpa kompromi.
Mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diperkuat melalui Perppu Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi terancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Bahkan, aparat penegak hukum dapat mengembangkan perkara ini ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta menjatuhkan sanksi administratif dari Pertamina apabila ditemukan pola distribusi ilegal.
Dugaan tersebut diperkuat oleh pengakuan Husen, orang kepercayaan pemilik galian, yang menyebut aktivitas penggalian telah berlangsung lebih dari satu bulan.
“Kegiatan penggalian ini sudah berjalan satu bulan lebih. Saya sesuai instruksi dari bos memberikan uang BBM ke Pak Jarot untuk beli Dexlite sebesar Rp500 ribu. Saya tidak tahu dibelikannya solar,” ungkap Husen.
Pernyataan ini membuka ruang penyelidikan lebih jauh terkait jenis BBM yang sebenarnya digunakan, termasuk dugaan adanya pengalihan solar subsidi di lapangan.
Sementara itu, Kepala Desa Selakambang saat dikonfirmasi membenarkan adanya izin kegiatan penggalian, namun menegaskan izin tersebut diberikan dengan sejumlah syarat.
“Saya mengizinkan Pak Jarot melakukan kegiatan penggalian tanah yang informasinya untuk urug MBG di Bojong, dengan catatan jika terjadi kerusakan jalan akibat aktivitas galian harus diperbaiki, dan pihak Pak Jarot menyatakan siap,” jelasnya.
Namun demikian, izin kegiatan penggalian tidak dapat dijadikan tameng hukum untuk membenarkan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Legalitas kegiatan dan legalitas penggunaan BBM adalah dua hal yang berbeda dan berdiri sendiri di mata hukum.
PNN NEWS menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Aparat penegak hukum, Pertamina, serta instansi terkait did desak segera turun ke lapangan, melakukan pemeriksaan menyeluruh, dan menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada publik. Penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu menjadi ujian nyata keberpihakan negara terhadap kepentingan rakyat dan pemberantasan mafia BBM subsidi.