
Salatiga — PNN NEWS- Minggu, 7/12/2025. Dugaan penyalahgunaan kewenangan dan praktik korupsi oleh mantan Kepala Bidang di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Salatiga berinisial BK mencuat ke publik. Beragam pelanggaran yang ditengarai berlangsung sejak 2018 hingga 2024 itu diduga memberikan keuntungan pribadi bagi oknum ASN tersebut.
Temuan awal berasal dari hasil investigasi media, yang mengaku mengantongi bukti digital berupa data dan dokumen dalam sebuah flashdisk. Dokumen tersebut berisi indikasi manipulasi sejumlah program operasional DLH, mulai dari kegiatan padat karya hingga dugaan penyalahgunaan fasilitas dinas.
Manipulasi Data Kehadiran dan Pemotongan Honor THL
Berdasarkan data digital yang diperoleh tim investigasi, terdapat dugaan manipulasi daftar hadir pekerja padat karya, termasuk pemalsuan nama pekerja dan pemotongan honor Tenaga Harian Lepas (THL). Praktik ini diduga dijalankan secara sistematis sepanjang BK menjabat sebagai Kabid.
Sumber internal menyebut sebagian nama dalam daftar penerima honor tidak pernah bekerja di lapangan. Hal ini memunculkan indikasi kerugian anggaran pada program padat karya.
Penggunaan Truk Tangki DLH untuk Kepentingan Pribadi
BK juga diduga memanfaatkan armada truk tangki air milik DLH untuk kegiatan jual beli air bersih. Keuntungan pribadi dari aktivitas tersebut diperkirakan mencapai Rp3 juta hingga Rp4 juta per bulan.
Armada yang semestinya digunakan untuk pelayanan publik itu disebut tidak pernah masuk dalam pencatatan penggunaan aset resmi DLH.
Indikasi Penyimpangan Anggaran Rolling Taman
Dalam kegiatan rolling taman di Kota Salatiga, BK diduga mengajukan anggaran pembelian tanaman baru, padahal tanaman yang dipasang berasal dari taman lain. Praktik pengalihan tanaman ini menimbulkan indikasi penyimpangan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Dugaan Pungli dan Penjualan Kayu Tebangan
Sumber lainnya mengungkap adanya dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp2,5 juta dalam setiap kegiatan pemotongan pohon. Kayu hasil tebangan yang seharusnya tercatat sebagai aset daerah juga diduga dijual dalam bentuk kayu gelondongan maupun kayu bakar.
Indikasi ini diperkuat oleh ketidaksesuaian antara laporan resmi pencatatan kayu tebangan dengan kondisi nyata di lapangan.
Kejanggalan Anggaran BBM: Armada Tidak Beroperasi, Pengeluaran Tetap Ada
Investigasi turut menemukan kejanggalan dalam penggunaan anggaran BBM. Tercatat ada pengeluaran operasional meskipun armada diduga tidak digunakan. Pola ini memunculkan dugaan mark up atau penggelembungan anggaran.
Kejaksaan Diduga Sudah Tangani, Namun Perkembangan Mandek
Kasus dugaan penyimpangan ini disebut telah masuk dalam penanganan Kejaksaan Negeri Salatiga. Namun hingga kini, proses hukum dilaporkan belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Upaya konfirmasi kepada Kasi Intel Kejari Salatiga, Erwin, masih belum mendapatkan respons.
Potensi Jeratan Hukum
Jika seluruh dugaan tersebut terbukti, BK berpotensi dijerat dengan:
- Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor
Mengenai penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara.
Ancaman pidana:
Penjara 4–20 tahun
Denda Rp200 juta – Rp1 miliar
- UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Pasal 17)
Mengatur sanksi administratif bagi pejabat yang melampaui, mencampuradukkan, atau menyalahgunakan kewenangan.
Selain itu, pelaku korupsi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Negeri Salatiga, DLH Kota Salatiga, maupun pihak BK.
Tim masih melakukan konfirmasi lanjutan kepada seluruh pihak terkait.
— (Red/Tim)



