
Purbalingga – 01/12/2025 – PNN NEWS- Korlantas Polri sebelumnya telah membekukan sementara penggunaan lampu strobo dan sirine untuk pengawalan kendaraan non-prioritas. Kebijakan ini lahir dari banyaknya keluhan masyarakat, sekaligus sebagai penegasan bahwa penggunaan strobo di jalan raya diatur ketat oleh undang-undang. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.
Penggunaan Strobo Hanya untuk Kendaraan Prioritas
Berdasarkan ketentuan undang-undang, strobo dan sirine hanya boleh dipasang dan digunakan pada kendaraan tertentu, yakni:
Ambulans
Pemadam kebakaran
Kendaraan kepolisian
Kendaraan pertolongan kecelakaan
Kendaraan pejabat negara serta kendaraan pengawalan TNI/Polri
Sementara itu, penggunaan strobo untuk kendaraan non-prioritas telah dihentikan sementara dan tidak lagi menjadi praktik yang dibenarkan di lapangan.
Remaja Terluka Serius Usai Menabrak Lubang Sesaat Setelah Rombongan Pejabat Melintas
Seorang remaja berinisial SH (16), warga Sidanegara RT 01 RW 01, mengalami luka serius setelah terjatuh akibat menabrak lubang di Jalan Selakambang, Desa Selanegara, Kecamatan Kaligondang, Purbalingga, Sabtu malam (29/11/2025) sekitar pukul 23.15 WIB.
Insiden terjadi tak lama setelah iring-iringan mobil yang membawa Bupati, Wakil Bupati, dan sejumlah Forkopimda melintas dengan lampu strobo menyala usai menghadiri pembukaan Cartoon Village Direja The of Purba di Dusun Peninis, Sidareja.
Korban mengalami patah tulang pada kaki dan telah menjalani operasi di RS Siaga Medika Purbalingga. Hingga kini, SH belum dapat dimintai keterangan karena masih dalam masa pemulihan pascaoperasi.
Strobo Diduga Ganggu Penglihatan Pengendara
Dugaan awal mengarah pada kilatan strobo yang diduga mengganggu konsentrasi dan visibilitas korban di jalur desa yang gelap tersebut.

Saksi mata IS, yang berada tepat di belakang iring-iringan, mengaku melihat korban tampak kehilangan fokus akibat cahaya strobo.
“Begitu rombongan lewat, pengendara itu langsung menabrak lubang dan terjatuh. Lukanya parah. Saya bantu bawa ke rumah sakit,” ujar IS.
Saksi lainnya, Af, menegaskan bahwa strobo di jalan sempit dan minim penerangan dapat menyebabkan kebutaan sesaat.
“Silau sekali. Mungkin karena strobo, dia tidak melihat ada lubang,” tuturnya.
Warga sekitar juga mempertanyakan urgensi penggunaan strobo di jalur yang bukan merupakan jalur protokol.
“Strobo itu sangat menyilaukan. Di jalan gelap seperti itu, berbahaya sekali,” kata salah satu warga
Pertanyaan Publik: Siapa Bertanggung Jawab?
Kondisi jalan rusak, minim penerangan, dan penggunaan strobo secara intens menjadi kombinasi berbahaya yang kini memakan korban. Masyarakat menuntut evaluasi dan akuntabilitas:
“Jalan rusak, penerangan buruk. Sekarang ada kecelakaan seperti ini. Pihak manakah yang harus bertanggung jawab?”
Penjelasan Satpol PP: Strobo Sudah Dimodifikasi agar Tidak Menyilaukan
Kasat Pol PP, Radit, menyatakan bahwa pihaknya baru tiba di Mako pada pukul 23.15 WIB dan mengaku tidak mengetahui adanya insiden tersebut.
“Kami justru baru mengetahui kejadian ini sekarang,” ujarnya setelah melakukan konfirmasi internal kepada anggota yang terlibat dalam iring-iringan.
Radit membenarkan bahwa Satpol PP berada pada posisi paling depan dan menggunakan strobo. Namun ia menegaskan bahwa strobo tersebut sudah dimodifikasi agar tidak menimbulkan silau.
“Betul, kami yang mengawal dan menyalakan lampu. Tetapi strobo itu sudah kami ubah, sudah kami lapisi sehingga tidak menyilaukan lagi. Dengan renovasi berlapis itu, cahaya strobo kini menyerupai lampu biasa,” jelasnya.



