
Purbalingga PNN NEWS- 24/11/2025 –Objektivitas dan integritas pelaksanaan program perbaikan infrastruktur “Alus Dalane” kembali memicu perhatian publik. Sorotan menguat setelah terungkap bahwa pejabat yang memegang kewenangan strategis sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus menjalankan peran sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR. Praktik rangkap jabatan pada posisi yang sangat menentukan tersebut dinilai membuka ruang konflik kepentingan, terutama dalam pengambilan keputusan terkait proyek-proyek bernilai besar.
Kewenangan PPK Sangat Strategis dan Menentukan Arah Anggaran
Sebagai PPK, seorang pejabat memiliki otoritas penuh dalam menentukan arah belanja negara/daerah melalui pengadaan barang dan jasa. Kewenangan tersebut meliputi:

Penyusunan rencana dan spesifikasi teknis pekerjaan, termasuk HPS dan rancangan kontrak.
Pengambilan keputusan dalam proses pemilihan penyedia dan penandatanganan kontrak.
Pengendalian, pengawasan, hingga evaluasi progres pekerjaan.
Penandatanganan seluruh dokumen administrasi keuangan, mulai SPP, SPJ, hingga SPM.
Penyerahan pekerjaan dan pengamanan seluruh dokumen pengadaan.

Dengan cakupan keputusan yang langsung memengaruhi pergerakan anggaran, posisi PPK merupakan titik paling sensitif dalam rantai pengadaan pemerintah.
Dinas PUPR: Pengendali Teknis dan Kebijakan Infrastruktur
Di sisi lain, Dinas PUPR memegang mandat besar dalam perencanaan, pengawasan, serta penjaminan mutu pembangunan infrastruktur daerah. Dinas ini mengatur kebijakan teknis, memastikan standar pekerjaan dipenuhi, serta memverifikasi kesesuaian pelaksanaan proyek di lapangan.
Rangkap jabatan PPK dan Plt Kadis PUPR di tangan satu pejabat menyebabkan kontrol internal berpotensi melemah. Sejumlah pengamat menilai, kondisi ini dapat mengaburkan batas antara fungsi eksekusi dan fungsi pengawasan, yang semestinya berjalan saling mengontrol.
Drajat: “Ini Mandat Resmi, Semua Proses Sesuai Regulasi”
Saat dikonfirmasi, Drajat pejabat yang merangkap dua posisi strategis tersebut menegaskan, bahwa ia hanya menjalankan mandat resmi dari pimpinan.
“Saya menjabat dua jabatan tersebut karena dimandati. Untuk pekerjaan, semuanya saya upayakan berjalan sesuai regulasi yang mengatur,” ujarnya.
Ia juga mengklaim bahwa penggunaan e-katalog dipilih demi menjalankan aturan pengadaan yang berlaku.
“Kami memilih e-katalog karena itu sesuai aturan. Dari total nilai pekerjaan sekitar Rp122 miliar, sebanyak 37 paket menggunakan e-katalog. Sisanya berasal dari anggaran pusat dan sumber lainnya,” jelasnya.
Kebutuhan Transparansi dan Pengawasan Lebih Ketat
Meski klarifikasi telah disampaikan, publik masih mempertanyakan mekanisme pengawasan pada proyek “Alus Dalane”, terutama di tengah rangkap jabatan strategis yang dapat mempengaruhi:

Objektivitas evaluasi kontraktor,
Keputusan teknis dan administrasi,
Proses pembayaran hingga penyerahan pekerjaan.
Para pemerhati kebijakan menilai, tanpa transparansi yang memadai dan kontrol berlapis, potensi penyimpangan dalam proyek-proyek besar akan sulit dicegah.
Program “Alus Dalane” membutuhkan integritas penuh, bukan hanya dari pelaksana teknis, tetapi juga dari struktur pengawasan di atasnya. Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah untuk memastikan bahwa proyek yang menyerap ratusan miliar rupiah ini berjalan sesuai prinsip good governance, bebas konflik kepentingan, serta terhindar dari praktik-praktik yang dapat merugikan masyarakat.



