
CILACAP | PNN NEWS — Penantian panjang Forum Ulama dan Tokoh Masyarakat Desa Kalisabuk, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, akhirnya berbuah keputusan tegas. Kepala Desa Kalisabuk, Ripan, S.Sos. pada Selasa (28/10/2025), secara resmi menetapkan pemberhentian tetap Toifatun Nuriyah, S.Pt. dari jabatannya sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Kalisabuk.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Desa Kalisabuk Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Sekretaris Desa Kalisabuk, yang ditetapkan pada tanggal 28 Oktober 2025. Langkah ini sekaligus mengakhiri polemik berkepanjangan yang sebelumnya sempat memicu gejolak di tengah masyarakat, termasuk aksi unjuk rasa dan penyegelan ruang kerja Sekdes.
Sebelumnya, Toifatun Nuriyah telah diberhentikan sementara selama enam bulan sejak 28 April 2025. Namun, selama masa pemberhentian sementara tersebut, berdasarkan hasil evaluasi, yang bersangkutan dinilai tidak menunjukkan perubahan sikap dan perilaku serta tidak dapat diterima oleh masyarakat, sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan keputusan tersebut.
Kebijakan ini mengacu pada Pasal 27 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang telah diubah dengan Perda Nomor 10 Tahun 2017.
Selain dasar hukum tersebut, keputusan pemberhentian juga merujuk pada Rekomendasi Bupati Cilacap Nomor 400.10.2/8818/26 tertanggal 27 Oktober 2025 perihal Pemberhentian Perangkat Desa. Kepala Desa Ripan menilai langkah ini perlu diambil guna memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal tanpa hambatan.
Dengan ditetapkannya keputusan ini, Toifatun Nuriyah, S.Pt. resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekdes Kalisabuk. Keputusan tersebut berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan, 28 Oktober 2025.
(Redaksi PNN NEWS)
 
                        



