
BANJARNEGARA | PNN NEWS — 25/10/2025-
Kasus dugaan manipulasi dan pemalsuan data terkait pembuatan sertifikat beberapa bidang tanah yang diduga dilakukan oleh oknum notaris berinisial TS dan rekan-rekannya (CS) di Kabupaten Banjarnegara, hingga kini tak kunjung menemui titik terang.
Padahal, laporan terhadap kasus tersebut telah resmi diterima oleh Polres Banjarnegara pada 24 Oktober 2024 dan 9 November 2024 oleh dua warga yang mengaku dirugikan. Namun, setelah satu tahun berlalu, para pelapor mengaku belum menerima kejelasan mengenai perkembangan penyidikan dari pihak kepolisian.
Karena tidak adanya kepastian hukum, para pelapor bersama pendamping dari LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Banjarnegara akhirnya mengajukan permohonan audiensi resmi ke Polres Banjarnegara.
Pelapor: Kasus Terlihat Jalan di Tempat
Salah satu pelapor kepada wartawan, Jumat (24/10/2025), menyampaikan bahwa dirinya bersama para saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik sejak tahun lalu.
“Kami sudah melaporkan kasus ini sejak 24 Oktober dan 9 November 2024. Semua saksi, termasuk pihak terlapor TS dan rekan-rekannya, juga sudah dimintai keterangan. Tapi sampai sekarang tidak ada perkembangan berarti, seolah kasus ini jalan di tempat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa masyarakat berhak menuntut kejelasan dan keadilan, terlebih setelah menunggu selama satu tahun tanpa ada kepastian proses hukum.
“Kami hanyalah warga yang dirugikan, dan wajar bila kami menanyakan sejauh mana kasus ini ditangani. Kami hanya ingin ada kejelasan dan keadilan ditegakkan,” tambahnya.
LSM GMBI: Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum*
Ketua Distrik LSM GMBI Banjarnegara, Slamet Wahyudi, membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan surat permohonan audiensi kepada Kapolres Banjarnegara.
“Kami mendampingi kedua pelapor sejak awal pelaporan di tahun 2024. Karena hingga kini tidak ada perkembangan yang jelas, kami menilai ini perlu diklarifikasi langsung. Publik berhak tahu sejauh mana penanganan kasus yang sudah setahun berjalan ini,” ungkap Slamet.
Menurut Slamet, lambannya proses penanganan laporan masyarakat menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan profesionalisme penegakan hukum.
Isi Surat Permohonan Audiensi
Dalam surat bernomor 002/LSM-GMBI/BJN/X/2025, LSM GMBI menyampaikan lima poin pokok kepada Kapolres Banjarnegara, yaitu:
- Klarifikasi perkembangan laporan masyarakat* yang telah berlangsung lebih dari satu tahun.
- Penjelasan terkait dugaan keterlibatan oknum aparat dalam proses hukum yang dilaporkan.
- Jaminan netralitas Polres Banjarnegara dalam menangani perkara tersebut.
- Dorongan agar semua pihak diperlakukan setara di depan hukum.
- Permintaan agar Kapolres bersikap tegas, transparan, dan tidak tebang pilih.*
Audiensi tersebut dijadwalkan berlangsung pada:
Rabu, 29 Oktober 2025 Pukul 10.00 WIB
Mapolres Banjarnegara
Slamet menambahkan, surat tembusan juga telah dikirimkan ke sejumlah instansi dan lembaga pengawasan, antara lain Kapolri, Ombudsman RI, Divisi Propam Mabes Polri, Kompolnas, Komisi III DPR RI, Kapolda Jawa Tengah, serta sejumlah media cetak dan online.
“Kami ingin audiensi ini menjadi ruang klarifikasi terbuka dan konstruktif antara masyarakat dengan aparat penegak hukum. Kami di GMBI akan terus mengawal agar penegakan hukum berjalan adil, transparan, dan berpihak pada rakyat kecil,” tegas Slamet.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelapor, pendamping, maupun publik masih menunggu tanggapan resmi dari Polres Banjarnegara terkait kejelasan penanganan kasus dugaan manipulasi dan pemalsuan data tersebut.
Tim Redaksi | PNN NEWS



