
PURBALINGGA | PNN NEWS — Sejumlah alumni pondok pesantren dari berbagai wilayah di Kabupaten Purbalingga yang tergabung dalam Aliansi Alumni Santri Sepurbalingga menggelar aksi damai sebagai bentuk protes terhadap dugaan penghinaan terhadap kyai dan ulama oleh salah satu program di saluran televisi Trans7. Aksi tersebut berlangsung di halaman kantor PCNU Kabupaten Purbalingga, Jalan D.I. Panjaitan No. 61, Purbalingga Lor, Selasa (21/10/2025).
Dalam aksi tersebut, para peserta menyatakan dukungan penuh kepada langkah hukum yang tengah ditempuh oleh sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Jakarta terkait kasus tersebut.
Koordinator aksi, Bisri Mustofa, menyampaikan bahwa pihaknya merasa terpanggil untuk turun ke jalan sebagai bentuk solidaritas terhadap pesantren dan para kyai yang dianggap dilecehkan melalui tayangan televisi tersebut.
“Kami memberikan dukungan dan semangat kepada teman-teman LBH yang sedang berjuang untuk memboikot Trans7 atas tayangan yang menghina pondok pesantren dan para kyai di Indonesia. Meski objek tayangan berada di Situbondo, kami sebagai alumni pesantren merasa tersakiti atas narasi yang disampaikan,” tegas Bisri Mustofa.
Ia menambahkan, meskipun aksi digelar di tengah kondisi cuaca mendung dan hujan, para peserta tetap berkomitmen menyuarakan aspirasi mereka.
“Kami pantang mundur. Hati kami terluka ketika nama para kyai dan martabat pesantren dihina. Karena itu, kami menyatakan sikap dengan tegas,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, Aliansi Santri Sepurbalingga mengajukan enam tuntutan utama:
- Mendesak Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memberikan sanksi tegas serta mencabut izin siar Trans7.
- Meminta Chairul Tanjung selaku pendiri CT Corp dan seluruh jajaran direksi Trans7 bertanggung jawab kepada umat dengan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka serta memberikan klarifikasi objektif terkait tayangan tersebut.
- Menuntut pihak berwenang menjatuhkan sanksi kepada rumah produksi (PH) yang membuat tayangan dinilai melecehkan kyai dan pesantren.
- Meminta seluruh tuntutan warga pesantren dan alumni, baik di daerah maupun pusat, serta langkah hukum LBH NU dan Ansor segera ditindaklanjuti dengan pencabutan izin siar Trans7.
- Mendorong penegakan hukum terhadap pihak atau kelompok yang menimbulkan kegaduhan dengan menghina kyai dan pesantren.
- Mengimbau seluruh warga Nahdliyyin, keluarga besar pesantren, dan alumni santri di Kabupaten Purbalingga untuk memboikot seluruh produk di bawah CT Corp hingga tuntutan tersebut dipenuhi.
Aksi damai tersebut diakhiri dengan pembacaan doa bersama dan yel-yel solidaritas, berlangsung aman dan tertib hingga selesai.



