
Purbalingga – PNN NEWS- 23/09/2025 -Telah terjadi dugaan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang oknum guru di salah satu Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kabupaten Purbalingga. Korban adalah siswa kelas 4 berinisial AD, yang masih berusia dini dan seharusnya mendapatkan perlindungan di lingkungan sekolah.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu, sekitar pukul 10.00 WIB, di lingkungan MI Muhammadiyah Toyareka. Berdasarkan keterangan dari paman korban, insiden bermula saat AD terlibat perselisihan dengan anak dari oknum guru tersebut. Usai melaksanakan salat duha, anak pelaku mengadu kepada ayahnya—yang juga merupakan guru di sekolah yang sama. Tidak lama berselang, terduga pelaku kemudian memukul AD.
Orang tua korban baru mendapatkan informasi sekitar pukul 13.00 WIB, tiga jam setelah kejadian. Mengetahui hal tersebut, pihak keluarga langsung membawa korban ke Rumah Sakit Harapan Ibu untuk visum, dan selanjutnya melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian.
“Setelah visum, kami langsung membuat laporan ke Polsek, dan diarahkan ke Polres Purbalingga. Saat ini kasusnya sudah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Purbalingga. Kami berharap pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya,” ujar paman korban.
Sementara itu, Kepala Sekolah MI Muhammadiyah Toyareka saat dikonfirmasi oleh awak media Penanusantara News membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Benar, kejadian itu berlangsung pada hari Rabu. Saat ini kasusnya sudah ditangani oleh Unit PPA Polres Purbalingga. Terkait pelaku, yang bersangkutan langsung kami nonaktifkan sejak kejadian itu,” tegas Kepala Sekolah.
Ia juga menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut, serta menegaskan bahwa pihak sekolah tidak mentolerir tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun, meskipun dilakukan oleh tenaga pengajar.
“Sangat kami sayangkan kejadian ini. Apa pun alasannya, tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan. Meskipun pelaku adalah guru di sekolah kami, jika memang salah, tetap kami akui salah,” pungkasnya.
Pakar hukum, Rasmo, S.H., menjelaskan bahwa apabila pelaku terbukti melakukan kekerasan terhadap anak, maka dapat dijerat dengan sejumlah undang-undang yang berlaku di Indonesia.
“Pelaku dapat dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hukuman pidana bervariasi, tergantung tingkat kekerasan yang dilakukan, bahkan bisa dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun jika menyebabkan kematian. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) jika terdapat unsur kekerasan seksual,” jelasnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan intensif oleh pihak berwenang. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum.