Purbalingga–PNN NEWS – 22/09/2025 -Aktivitas tambang Galian C yang diduga ilegal di wilayah Kedungjati menuai sorotan tajam dari dua desa terdampak, yaitu Desa Krenceng dan Desa Sokanegara. Pemerintah desa serta warga menilai aktivitas penambangan tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan serius dan mengancam keberlangsungan lahan produktif mereka, termasuk tanah bengkok desa.
Kepala Desa Krenceng menyatakan bahwa wilayahnya terdampak langsung akibat aktivitas galian tersebut. Ia dengan tegas menyampaikan keberatannya.
“Dengan adanya Galian C di Kedungjati, kami merasa sangat dirugikan. Dampaknya sangat luar biasa, tanah bengkok desa kami terancam hilang,” tegasnya kepada awak media.
Ia juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya respons dari aparat penegak hukum dan lembaga terkait.
“Kami sudah melaporkan hal ini ke Polsek, Polres, Kejaksaan, hingga DPRD Kabupaten Purbalingga. Namun hingga saat ini belum ada tanggapan. Kepada siapa lagi kami harus mengadu?” tambahnya dengan nada kecewa.
Hal senada disampaikan perangkat Desa Sokanegara. Ia membenarkan bahwa meskipun lokasi galian berada di Kedungjati, dampaknya dirasakan langsung oleh warga petani di Sokanegara.
“Yang digali memang Kedungjati, tapi yang terkena dampak adalah petani kami. Laporan sudah kami sampaikan ke berbagai instansi penegak hukum, tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut. Kami dan warga telah sepakat untuk tidak menjual lahan kepada pihak Galian C, karena melihat dampaknya yang begitu merugikan,” ungkapnya.
Sejumlah warga juga mengaku resah. Mereka berharap pemerintah segera bertindak dan menanggapi keluhan masyarakat sebelum kerusakan semakin meluas.
“Sudah banyak lahan warga yang terancam hilang. Kami berharap pemerintah segera turun tangan,” ujar salah satu warga Sokanegara yang enggan disebutkan namanya.
Tim Penanusantara News (PNN NEWS) berkomitmen akan terus mengawal persoalan ini dan segera melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Desa Kedungjati, aparat penegak hukum, serta dinas perizinan terkait guna mendapatkan klarifikasi dan kepastian hukum atas aktivitas Galian C yang dimaksud.