
Magelang, – 1 Agustus 2025 — PNN NEWS– Sidang praperadilan antara Adi Rikardi melawan Polresta Magelang kembali digelar pagi ini pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Mungkid, dengan agenda penyerahan dan pembacaan kesimpulan dari masing-masing pihak.
Namun, putusan akhir sidang praperadilan tidak langsung dibacakan, dan ditunda hingga Selasa, 5 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB mendatang. Penundaan ini memunculkan beragam reaksi dari para pengunjung sidang dan sopir truk yang masih setia mengawal jalannya proses hukum tersebut.
Hal yang mencolok dalam sidang hari ini adalah kehadiran kuasa hukum dari pihak termohon, yaitu Polresta Magelang, saat hendak dimintai tanggapan oleh sejumlah wartawan. Mereka memilih menghindar dan enggan memberikan keterangan resmi, menambah sorotan tajam terhadap transparansi dan profesionalitas aparat dalam menangani perkara ini.
Kuasa Hukum Tegaskan Penetapan Tersangka Cacat Hukum
Kuasa hukum Adi, Radetya Andreti H.N, S.H., dalam keterangan resminya kembali menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prosedur hukum.
“Dari awal prosesnya sudah janggal. Klien kami tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, alat bukti pun sangat lemah, dan penyidik melakukan penyidikan tanpa prosedur yang sah. Ini bukan sekadar cacat hukum, ini bentuk kesewenang-wenangan,” ujarnya.

Pihaknya berharap hakim tunggal yang memimpin praperadilan dapat menimbang fakta-fakta hukum secara objektif, serta membatalkan penetapan status tersangka terhadap Adi Rikardi yang dianggap tidak berdasar hukum dan melanggar hak asasi sebagai warga negara.
Dukungan Semakin Luas, Desakan Transparansi Menguat
Di luar ruang sidang, puluhan sopir truk kembali memadati kawasan PN Mungkid. Mereka tetap datang sebagai bentuk solidaritas terhadap rekan mereka, serta sebagai simbol desakan dari akar rumput terhadap keadilan yang selama ini dirasa timpang.
“Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kalau Adi dianggap bersalah, kenapa pemilik depo tidak diperiksa? Ini harus transparan,” ucap salah satu sopir kepada awak media.
Aksi mereka berlangsung damai dan tertib, bahkan beberapa membawa poster bertuliskan “Stop Kriminalisasi Pekerja Kecil!” dan “Hukum Harus Adil, Bukan Tebang Pilih!”
‘Hari Selasa kami akan hadir dengan massa yang lebih banyak lagi,ujar salah satu supir.’
Menanti Putusan: Harapan pada Hakim, Tekanan pada Aparat
Kini, semua mata tertuju pada putusan praperadilan yang akan dibacakan pada Selasa, 5 Agustus 2025 mendatang. Bagi pihak pemohon, keputusan ini bisa menjadi langkah awal untuk membongkar kejanggalan hukum dalam kasus ini. Sementara di sisi lain, publik menanti apakah aparat penegak hukum berani membuka ruang evaluasi atas kinerjanya sendiri.
Jika gugatan praperadilan dikabulkan, maka status tersangka terhadap Adi Rikardi otomatis gugur, dan penyidikan harus dihentikan. Namun jika ditolak, kasus ini akan berlanjut ke tahap penyidikan dan kemungkinan besar ke pengadilan pidana, meski masih menyisakan tanda tanya besar di masyarakat.
“Kami berharap, putusan nanti bisa jadi jalan terang. Bukan hanya untuk Adi, tapi untuk semua pekerja kecil yang sering dijadikan tumbal atas nama hukum,” tutup Radetya.
Laporan: AGUS SN-TCN | Editor: Tribun Cakranews