Bojanegara, 17 Juli 2025 — PNN NEWS- Puluhan warga Dusun Bojanegara, Kecamatan Padamara, mendatangi rumah Timbul, pemilik peternakan puyuh yang berdiri di tengah permukiman padat penduduk. Aksi warga yang berlangsung pukul 20.00 WIB ini dipicu pelanggaran kesepakatan oleh Timbul yang sebelumnya berjanji memindahkan kandangnya dalam waktu dua bulan — janji yang ternyata hanya omong kosong.
Peternakan puyuh tersebut sejak lama dikeluhkan warga karena menimbulkan bau busuk menyengat dan dianggap mencemari lingkungan. Maya (30), warga yang tinggal tepat di samping lokasi kandang, mengaku sangat terganggu dengan kondisi ini.
“Setiap hari bau kotorannya sangat menyiksa. Saya tinggal hanya beberapa meter dari kandang. Tidak bisa tenang di rumah sendiri,” ungkapnya kesal.
Ketua RT 04 RW 01, Junaidi, menegaskan bahwa warga sebenarnya sudah sangat toleran.
“Kami sudah beri waktu dua bulan, tapi tetap diabaikan. Bahkan sekarang sudah lewat lebih dari dua minggu dari tenggat waktu. Malam ini warga sepakat, kandang harus pindah. Tidak ada kompromi lagi,” tegasnya.
Kepala Desa Bojanegara, Sudiono, juga mengungkapkan kekesalannya terhadap sikap Timbul yang dinilai mengabaikan musyawarah dan panggilan dari pihak desa.
“Kami sudah berulang kali mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan, tapi terus diabaikan. Usaha peternakan di tengah permukiman jelas menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan dan kenyamanan warga,” katanya.
Dalam mediasi yang berlangsung panas malam ini dan dihadiri pihak Polsek serta Koramil Padamara, Timbul berdalih belum bisa memindahkan kandang karena permohonan pinjaman banknya tidak disetujui.
“Saya sudah berusaha cari pinjaman ke bank untuk pindah, tapi belum ada yang disetujui. Saya minta tambahan waktu satu minggu lagi,” ujarnya.
Warga yang hadir tidak menerima alasan itu begitu saja. Dalam forum mediasi, sebagian warga bahkan mengancam akan mengambil tindakan sendiri jika kandang tidak segera dipindahkan.
“Kalau minggu depan masih di sini, warga akan angkut paksa, bahkan bisa dibakar!” teriak salah satu warga dengan nada tinggi.
Mediasi akhirnya menghasilkan kesepakatan baru — yang kedua kalinya — bahwa Timbul diberi waktu tambahan selama satu minggu terhitung sejak malam ini untuk segera memindahkan seluruh kandang dan puyuhnya. Kesepakatan ini ditandatangani di hadapan warga, pihak kepolisian, TNI, dan perangkat desa.
Kasus ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap kesepakatan hukum dan aturan lingkungan hidup. Warga mendesak agar dinas terkait turun tangan, mengingat dampak pencemaran yang ditimbulkan dan adanya pelanggaran terhadap surat perjanjian bermeterai.