PURBALINGGA | PNN NEWS – Menanggapi beredarnya video di media sosial yang menunjukkan sejumlah oknum yang mengatasnamakan LSM Harimau yang memonitoring kegiatan pengaspalan jalan di Desa Karangjengkol, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, pada Sabtu (14/12/2024), Pemdes Karangjengkol dan LSM Harimau melakukan mediasi serta klarifikasi terkait persoalan yang timbul.
Video yang beredar menunjukkan adanya ketegangan antara petugas penggarap aspal dan Tim LSM Harimau yang mempertanyakan transparansi dalam proyek tersebut. Dalam video tersebut, salah satu anggota LSM Harimau menuntut agar RAB (Rancangan Anggaran Belanja) proyek tersebut dipertunjukkan dan menyatakan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pada pekerjaan pengaspalan.
Pada hari Senin (16/12/2024), Tim Media PNN NEWS melakukan konfirmasi ke Pemdes Karangjengkol untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut. Sekitar pukul 10:05 WIB, tim dari LSM Harimau yang terdiri dari 11 orang bertemu dengan Kepala Desa (Kades) Karangjengkol, Sutirah, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat untuk mengklarifikasi kegiatan pengaspalan yang sedang berlangsung.
Eko, Bendahara LSM Harimau DPC Purbalingga, dalam pertemuan tersebut mempertanyakan belum terpasangnya papan nama kegiatan di lokasi proyek, serta apakah CV yang melaksanakan proyek tersebut sudah melalui prosedur yang benar.
Kades Karangjengkol, Sutirah, menjelaskan bahwa seluruh tahapan proyek pengaspalan sudah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. “Proyek pengaspalan ini telah melalui Musdus, Musdes, dan Musrenbangdes, serta rapat dengan BPD dan para pekerja. Anggaran kegiatan ini sebesar Rp 156.622.000, yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2024, dan termasuk PPN dan PPh. Semua tahapan sudah dilakukan dengan benar,” ujarnya.
Sekretaris Desa Karangjengkol, Sugiyanto, menambahkan bahwa pada saat kegiatan dimulai, pihak LSM Harimau menuntut transparansi terkait RAB dan jumlah material yang digunakan. “Kami sudah memasang infografis yang menjelaskan kegiatan tersebut. Meskipun demikian, mereka sempat menghentikan pekerjaan yang sedang berjalan dan meminta agar pekerjaan dihentikan sampai material aspal tersedia di lokasi,” jelasnya.
BPD Desa Karangjengkol, Agus Triono, juga menegaskan bahwa setelah koordinasi dengan Pemdes, pihaknya sudah memastikan bahwa kegiatan pengaspalan ini telah sesuai dengan spesifikasi dan regulasi yang berlaku. “Kami sudah melakukan koordinasi dengan warga dan mereka mendukung adanya pengaspalan jalan di Dusun 1 RT 01 dan RT 02 RW 01,” kata Agus.
Meskipun telah dilakukan mediasi antara Pemdes Karangjengkol dan Tim LSM Harimau, tidak ditemukan titik temu yang memadai. Tim LSM Harimau menyatakan akan melanjutkan permasalahan ini ke pihak berwajib. Pihak Pemdes Karangjengkol juga menyarankan agar permasalahan ini diselesaikan dengan cara yang lebih profesional dan sesuai prosedur yang berlaku, baik melalui audensi dengan Pemdes atau melalui jalur hukum yang ada.
Demikian klarifikasi dan penjelasan terkait permasalahan yang terjadi sehubungan dengan pengaspalan jalan di Desa Karangjengkol, Kecamatan Kutasari. Pemdes berharap agar semua pihak dapat bekerja sama secara transparan dan profesional demi kemajuan pembangunan desa.