
BANYUMAS – PNN NEWS – Dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Cindaga, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, mendapat perhatian serius dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Eks Karesidenan Banyumas.
SMSI Eks Karesidenan Banyumas secara tegas menyatakan dukungan kepada Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Banyumas agar kasus tersebut diusut secara transparan, profesional, dan dituntaskan sesuai ketentuan hukum.
Ketua SMSI Eks Karesidenan Banyumas, Purwoyo, menegaskan dukungan tersebut disampaikan sebagai bagian dari dorongan terhadap penegakan hukum, khususnya menyangkut dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
«“Kami dari SMSI Eks Karesidenan Banyumas mendukung Polresta Banyumas untuk melanjutkan proses hukum dugaan penimbunan BBM subsidi tersebut,” tegas Purwoyo, Selasa (22/9/2026).»
Menurutnya, dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi tidak boleh berhenti sebatas temuan atau pemeriksaan awal. Jika ditemukan unsur pelanggaran, proses hukum harus berjalan sesuai aturan dan tidak boleh tebang pilih.
Senada, Ketua Forum Pimpinan Redaksi (Pimred) SMSI, Amsir Sapernong, mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Unit Tipidter Polresta Banyumas terkait penanganan perkara tersebut.
Amsir menyampaikan bahwa kehadiran insan pers di lapangan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan dukungan terhadap proses penegakan hukum.
«“Saya menjelaskan kepada pihak Tipidter bahwa dengan adanya kasus tersebut, kami mendukung dan mendorong Tipidter untuk tegak lurus dalam proses hukum,” ujar Amsir.»
Ia juga mengingatkan seluruh wartawan agar tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan tidak mencampuradukkan fungsi pers dengan kewenangan aparat penegak hukum.
«“Saya mengimbau kepada teman-teman wartawan dalam melaksanakan kegiatan reportase agar memperhatikan tupoksinya serta menghargai profesi dan tupoksi masing-masing,” pungkasnya.»
Terpisah, Unit Tipidter Polresta Banyumas membenarkan adanya dukungan dari SMSI Eks Karesidenan Banyumas.
Pihak Tipidter menyampaikan apresiasi atas dukungan tersebut dan menegaskan bahwa penanganan dugaan perkara penimbunan solar tetap dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dukungan SMSI tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi perlu mendapat penanganan serius dan terbuka, dengan seluruh pihak menunggu hasil pendalaman serta proses hukum dari aparat berwenang.



