
PURBALINGGA – PNN NEWS – 14 Juli 2026 –Pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Onje, Kecamatan Mrebet, kembali menjadi sorotan. Sejumlah dugaan kejanggalan dalam penggunaan dana desa yang dialokasikan untuk BUMDes sejak 2019 mulai mencuat ke publik. Kondisi BUMDes yang dinilai tidak berkembang dan belum mampu memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes) memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengelolaan anggaran yang telah digelontorkan selama beberapa tahun terakhir.
Sorotan semakin menguat setelah muncul dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program ketahanan pangan yang dikelola BUMDes. Program tersebut diketahui memperoleh anggaran sebesar Rp215 juta yang, berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB), dialokasikan untuk pengadaan 108 ekor kambing. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun PNN NEWS dari berbagai sumber, realisasi pengadaan diduga hanya sekitar 35 ekor kambing, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai penggunaan sisa anggaran serta kesesuaian pelaksanaan program dengan dokumen perencanaan.
Menindaklanjuti berbagai informasi tersebut, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mulai menjalankan fungsi pengawasannya dengan meminta klarifikasi kepada Ketua BUMDes terkait pengelolaan anggaran sekaligus meminta laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan.
Ketua BPD, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, membenarkan adanya pemanggilan tersebut.
«”Pada Minggu malam, 12 Juli 2026, BPD mengundang Ketua BUMDes untuk dimintai laporan pertanggungjawaban terkait pengelolaan dan penggunaan anggaran,” ujarnya.»
Menurutnya, hasil pembahasan internal BPD menemukan sejumlah data dan keterangan yang dinilai belum sinkron, sehingga diperlukan penelusuran lebih lanjut agar persoalan tersebut dapat dijelaskan secara terbuka.
«”Dari hasil rapat semalam terdapat sejumlah kejanggalan dalam laporan yang kami terima. Karena itu, BPD akan meminta klarifikasi kepada Pemerintah Desa, termasuk Kepala Desa selaku penanggung jawab kegiatan, agar seluruh persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tegasnya.»
BPD menegaskan bahwa klarifikasi tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, sekaligus untuk memastikan setiap penggunaan keuangan desa dilaksanakan sesuai perencanaan, mekanisme, serta ketentuan hukum yang berlaku. Apabila ditemukan adanya kekeliruan administratif maupun penyimpangan, BPD menyatakan akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan yang dimiliki.
Sementara itu, seorang pakar hukum menilai langkah BPD merupakan mekanisme pengawasan yang tepat dalam tata kelola pemerintahan desa. Menurutnya, pengelolaan dana desa harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
«”Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah ditemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan, maka pertanggungjawaban hukum tidak serta-merta hanya dibebankan kepada pengurus BUMDes. Kepala Desa juga dapat dimintai pertanggungjawaban sepanjang memiliki keterkaitan hukum sebagai penanggung jawab kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.»
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa maupun pengurus BUMDes belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan tersebut. PNN NEWS masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Desa, pengurus BUMDes, dan pihak-pihak terkait lainya



