
PURBALINGGA — PNN NEWS– Dugaan pelecehan terhadap sejumlah siswi di salah satu SMP di Kecamatan Purbalingga mencuat dan langsung mendapat perhatian serius dari DPRD. Kasus ini mencuat setelah keluarga korban mengadukan persoalan tersebut ke Komisi III DPRD Kabupaten Purbalingga pada Senin (04/05/2026).
Dalam audiensi, kakek korban, Slamet, memaparkan kronologi singkat yang mengindikasikan adanya tindakan tidak pantas oleh seorang oknum guru olahraga. Ia menyebut, korban tidak hanya satu orang, melainkan diduga mencapai lima siswi.

“Cucu saya mengalami trauma dan sempat menolak berangkat ke sekolah,” ungkap Slamet dengan nada tegas.
Ketua Komisi III DPRD Purbalingga, Miswanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, DPRD akan memanggil Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga untuk melakukan klarifikasi dan pendalaman kasus.
“Kami akan segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan untuk membahas secara menyeluruh, tidak hanya kasus ini tetapi juga langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Miswanto.
Ia juga mengingatkan bahwa profesi guru menuntut integritas tinggi, bukan sekadar kemampuan mengajar, tetapi juga menjadi teladan moral bagi peserta didik.
“Guru adalah figur panutan. Jika ada perilaku yang menyimpang, itu bukan hanya pelanggaran etik, tapi juga merusak masa depan anak-anak,” lanjutnya.
Slamet berharap penanganan dilakukan secara transparan dan berkeadilan. Ia menekankan bahwa dampak psikologis terhadap korban tidak bisa dianggap sepele.
“Kami minta ada investigasi yang jelas dan terbuka. Jika terbukti, pelaku harus diproses sesuai hukum. Ini menyangkut masa depan anak-anak,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mengingat dugaan terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi siswa.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga, Drs. Heru Sri Wibowo, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia memastikan pihaknya akan segera memanggil semua pihak terkait, mulai dari kepala sekolah, terduga pelaku, hingga korban.
“Karena sudah menjadi perhatian publik, kami akan segera melakukan pemanggilan agar penanganan bisa cepat dan tepat,” ujarnya.
Heru menegaskan, proses penanganan akan mengikuti mekanisme yang berlaku dengan sanksi bertingkat, sesuai tingkat pelanggaran.
“Jika pelanggaran ringan, cukup ditangani di tingkat sekolah dengan teguran. Jika sedang, bisa berujung pada sanksi administratif seperti penurunan jabatan atau pemotongan tunjangan. Namun jika terbukti pelanggaran berat, akan ditangani tim PPK hingga berujung pada sanksi pemecatan tidak hormat,” tegasnya.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi dunia pendidikan di Purbalingga, sekaligus pengingat bahwa perlindungan terhadap siswa harus menjadi prioritas utama, tanpa kompromi.



