
BANJARNEGARA- PNN NEWS– Pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 19.30 WIB di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Banjarnegara dilaksanakan Kegiatan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) Perkara Kekerasan penganiayaan pengroyokan yang terjadi di Desa Ratamba kec Pejawaran terhadap ASW korban ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banjarnegara.
Bahwa dalam pelaksanaan Pemeriksaan Tersangka dan Barang Bukti berjalan dengan aman dan kondusif dengan tetap melaksanakan prosedur sesuai hukum acaea.
Bahwa terkait tugas dan wewenang kejaksaan, yakni menuntut, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, mengawasi pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan bersyarat, menyidik tindak pidana tertentu. berdasarkan undang-undang, serta melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan, yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik. Maka hal demikian perlu adanya optimalisasi dalam berkoordinasi dengan stakeholder terkait sehingga dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan berjalan dengan lancar dan optimal;
Bahwa Kegiatan Tahap II Bidang Tindak Pidana umum merupakan tahapan proses penanganan perkara dari penyidik setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum;
Bahwa setelah penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk kemudian kewenangan penanganan perkara resmi beralih pada Jaksa Penuntut Umum;
Bahwa untuk tahapan penanganan perkara selanjutnya Jaksa Penuntut Umum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Banjarnegara.